𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Bawa sabu sabu, dua pria diduga sindikat peredaran narkotika, di dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (11/9/2024) sekira pukul 15:30 WIB
Pelaku. SS, 45, penduduk Perdagangan, Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun dan NS, 31, penduduk Kampung V Desa Talun Rejo, Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno S.Ik. SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Jhonny Pasaribu SH. MH, menjelaskan kronologi pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku
Berawal dari laporan warga yang menyebut di Jalan Melati, Kelurahan Sumarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar sering terjadi transaksi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba
"Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu 11 September 2024 sekira pukul 15:30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku saat berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Supra nopol BK 2968 WV," Ungkap Jhonny Pasaribu, Sabtu (14/9/2024) siang
AKP Jhonny memaparkan. Dari kedua pria ini petugas menemukan barang bukti berupa satu (1) plastik warna hitam berisi dua (2) paket narkotika jenis sabu yang dilakban dilingkar sepeda motor Honda Supra BK 2968 WV, seberat brutto 10.44 gram
Turut diamankan uang sebesar Rp. 55.000,-dan satu (1) buah gunting sebagai alat memutus lakban. Diinterogasi. Kedua pelaku mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan
"Kedua tersangka, SS dan NS sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan dan di proses hukum yang berlaku," Pungkas AKP Jhonny Pasaribu (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)