![]() |
| Teks Foto: ketiga pelaku pembongkaran kios |
DELI TUA | Unit Reskrim Polsek Delitua pada Polrestabes Medan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus bongkar kios sembako milik korbannya.
Dalam pengungkapan itu, Unit Reskrim Polsek Delitua turut meringkus tiga pelakunya, yakni WJ (19), BG (22) serta ML (20) yang ketiganya merupakan warga Jalan Luku V, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Jumat (9/8/2024).
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Marulitua Siregar SH MH, Selasa (13/8/2024) dalam siaran persnya.
"Ketiga pelaku diringkus atas laporan korban Vernando Berutu (40) warga Jalan Luku I Lingkungan IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dengan LP/B/551 /VIII/2024/SPKT/Polsek Delta/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 9 Agustus 2024," kata AKP Marulitua.
Dijelaskan Marulitua, ketiga pelaku berhasil diringkus kurang dari 12 jam usai melakukan aksinya, yakni pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Luku I No.195 Lingkungan IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor tepatnya di warung/kios sembako milik korban.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian jutaan rupiah dengan barang bukti 1 kotak rokok surya kaleng, 2 slop rokok surya bungkus kecil, 4 slop rokok dji samsoe magnum bintang, 2 slop rokok norhton, 3 slop rokok sampoerna hijau, serta satu handphone Oppo warna biru.
Selanjutnya, tim membawa ketiga pelaku ke mako Polsek Delitua untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandas Kanit Reskrim AKP Marulitua Siregar SH MH. (Jasa)


