Pasutri Laporkan Pengendara Fortuner ke Polsek Medan Baru

Sebarkan:


Korban 

MEDAN | Pasangan suami Istri  (pasutri) yang diduga menjadi korban penganiayaan dan pengancaman melaporkan pengemudi Mobil Fortuner warna putih diduga BK 1804 UM ke Polsek Medan Baru  pada 09 Agustus 2024 siang.

Wahyu korban atas kejadian tersebut didampingi istrinya Laila usai membuat laporan di Polsek Medan Baru dengan nomor LP/B/718/VII/2024/SU/POLRESTABESMEDAN/SPKT/SEKMEDAN BARU menjelaskan bahwa dirinya tidak terima diserempet, dianiaya dan diancam pengemudi mobil Fortuner warna putih diduga BK 1804 UM dan temannya.

"Saya sudah melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan," ujarnya.

Menurutnya, kejadian berawal saat ia sedang menjawab panggilan masuk ke telepon selularnya sambil menepikan sepeda motornya di Jalan KH Wahid Hasim Medan.

"Tiba tiba kami diserempet sampai terjatuh oleh pengemudi mobil Fortuner diduga BK 1804 UM,” tutur Wahyu

Korban juga berharap kepada pihak kepolisian agar segera mengamankan serta langsung mengungkap idenditas pelaku pengemudi Fortuner diduga BK 1804 UM dan idenditas temannya yang diduga mengancam akan menurunkan pasukan.

“Saya berharap Polsek Medan Baru menangani kasus ini dengan serius," harapnya.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizky Pratama,SIK saat di konfirmasi pada Jumat 16 Agustus 2024 sekitar pukul 13.35 Wib menjelaskan bahwa pihaknya sedang membuat agenda gelar pekara atas laporan tersebut.

“Pelapor sudah dimintai keterangan dan rencana akan dilakukan gelar pekara atas laporan tersebut,  Mohon waktunya kami atensi,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini