JPU pada Kejati Sumut Ahmad Hawali saat membacakan surat tuntutan terdakwa Rizak Taruna Zega dan Temazisokhi Telaumbanua. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Kepala Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Gunungsitoli pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara
(BMBK Provsu) Rizak Taruna Zega, Senin (12/8/2024) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 60 bulan (5 tahun) bui.
Sedangkan Bendahara Pengeluaran Temazisokhi Telaumbanua (berkas terpisah) dituntut 1,5 tahun bui. Selain itu kedua terdakwa juga dituntut pidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kata JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Ahmad Hawali, para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.454.949.986.
“Pekerjaan pada Unit Pelayanan Teknis Daerah Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (UPTD PUPR) Gunungsitoli bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provsu Tahun Anggaran (TA) 2022 dilakukan secara swakelola.
Dana pekerjaan sebesar Rp6,9 miliar ditarik namun penggunaan dananya tidak bisa dipertanggungjawabkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. Yang digunakan sebesar Rp3,4 miliar
dan Rp2 miliar lebih namun tidak membayar pajak,” urai Ahmad Hawali.
Terdakwa Rizak Taruna Zega tidak mampu mempertanggung jawabkan uang negara tersebut sebesar Rp1,8 miliar dan Bendahara Temazisokhi Telaumbanua sebesar Rp576,5 juta.
UP
Oleh karenanya, mantan orang pertama di UPTJJ Gunungsitoli tersebut dikenakan pidana tambahan memnayar uang pengganti (UP).kerigian keuangan negara senesar Rp1,8 miliar.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menitupi kerugian keuangan negara tersebut, maka diganti dengan pidana 2,5 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Temazisokhi Telaumbanua tidak lagi dikenakan pidana tambahan membayar UP sebesar Rp576,5 juta karena telah mengembalikannya dengan cara menitipkannya ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Kejati Sumut.
Mekelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis pun melanjutkan persidangan, Jumat (16/8/2024) mendatang untuk mendengarkan nota keberatan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
(ROBERTS)