MEDAN | Sebanyak 166 narapidana (napi) perkara tindak pidana korupsi di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) berkaitan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79.
"Untuk napi korupsi sebanyak 166 orang. Kemudian untuk pidama umum kurang lebih 11 ribu orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Sumut Anak Agung Gde Krisna, Sabtu (17/8/2024).
Agung menjelaskan, bahwasanya jumlah tersebut berasal dari 19.491 warga binaan di lingkungan Kemenkumham Sumut yang mendapatkan remisi. Pada jumlah tersebut yang mendapatkan remisi umum I sebanyak 18.844 warga binaan. Kemudian untuk remisi umum II sebanyak 607 warga binaan.
"Jumlah pada tahun ini 19.491 warga binaan, terdiri dari remisi umum satu sebanyak 18.844, kemudian remisi umum dua sebanyak 607 warga binaan. Artinya remisi umum dua itu pengurangan sepenuhnya, setelah mendapatkan remisi dia langsung bebas," ujar Agung.
Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dan Kakanwil Agung Gde Krisna
di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Medan.
Agung Gde Krisna juga berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas, agar ke depannya bisa menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke keluarga.
"Setelah mendapat remisi kembali ke keluarga masing masing, harapan kami tidak mengulangi kejahatan lagi dan menjadi masyarakat yang baik dan taat juga bisa berpartisipasi kepada masyarakat dan negara ini pastinya," tutupnya. (ROBERTS)

