Sempat Divonis Lepas Tingkat Banding, Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan Terpidana Advokat

Sebarkan:


Dokumen foto advokat Sri Falmen Siregar setelah diamankan tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan (kiri) serta saat persidangan secara online di PN Medan. (MOL/ROBS/Ist)



MEDAN | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa malam tadi (9/7/2024) berhasil mengamankan terpidana Sri Falmen Siregar.

Hal itu dibenarkan Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Intelijen Yos A Tarigan, Rabu (10/7/2024). 

“Yang bersangkutan diamankankan, Selasa malam tadi di parkiran Basement Capital Building Jalan Putri Hijau, Kota Medan. Terpidana tindak pidana penipuan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Medan,” katanya.

Penangkapan dilakulan setelah adanya salinan putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang menyatakan bahwa Sri Falmen Siregar, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Terpidana selanjutnya diserahkan kepada tim JPU Kejari Medan selanjutnya dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” kata mantan Kasi Penkum Kejati Sumut tersebut.

Sempat Lepas

Diberitakan sebelumnya, di tingkat PN Medan, Kamis petang (23/2/2023) lalu di Cakra 4 PN Medan Sri Falmen Siregar diganjar 3 tahun penjara. 

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yakni Pasal 378 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga tim JPU pada Kejari Medan. JPU Evi Yanti Panggabean dan Rahmayani Amir sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 4 tahun penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, warga Jalan Kutilang, Lingkungan III, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai itu dinilai telah menyalahgunakan keahliannnya sebagai advokat yang mengaku bisa membantu saksi korban Alex Purwanto. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp5,7 miliar.

Di tingkat banding, Maret 2013 lalu majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan vonis lepas (onslag). JPU pun melakukan upaya hukum kasasi. 

Pada Agustus 2023 lalu, MA RI membatalkan putusan PT Medan tersebut dan menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Sri falmen Siregar karena diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini