Razia Skala Besar Menyasar Senpi, Handak dan Kriminal Lainnya, Polsek Tanah Jawa Tindak Pengendara CB 150 R

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Dipimpin Kapolsek, Kompol  Asmon Bufitra SH. MH, Jajaran Polsek Tanah Jawa gelar razia Skala Besar, menyasar Kejahatan Jalanan, Narkoba, Senjata Api - Bahan Peledak (Senpi - Handak), Geng Motor, Senjata Tajam, Kelengkapan Kendaraan serta Knalpot Brong yang sering meresahkan masyarakat, Sabtu, (6/7/2024) mulai pukul 21:00 WIB

Pada razia petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap pengendara dicurigai terlibat dalam aktivitas kriminal dan geng motor

Upaya ini untuk mencegah gangguan keamanan yang sering ditimbulkan kelompok-kelompok tidak bertanggung jawab

Kapolsek Tanah Jawa menegaskan pihaknya tidak akan toleransi terhadap tindakan kriminal yang dilakukan oleh pelaku kejahatan dan geng motor

Operasi berhasil menemukan dan mengamankan satu unit sepeda motor CB150R, nomor polisi BK 3754 NAT, dikendarai oleh DP, warga Huta Ujung Ban, Desa Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun

"Sepeda motor ini menggunakan knalpot blong, sehingga petugas melakukan penindakan dan meminta pengendara untuk menggantinya dengan knalpot standar," Ujar Asmon Bufitra

Asmon Bufitra menyatakan, razia ini untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa

"Ini penting untuk mengurangi angka kejahatan, terutama yang berkaitan dengan narkoba, senjata ilegal, dan aktivitas geng motor yang meresahkan," ujar Asmon

Selama razia, masyarakat setempat merespon positif atas operasi ini yang diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman di lingkungan mereka.

Polsek Tanah Jawa berkomitmen akan terus melakukan razia dan pengawasan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

"Operasi seperti ini akan rutin dilakukan guna menekan angka kriminalitas dan memastikan masyarakat mematuhi aturan yang berlaku," Kata Asmon

Dikesempatan ini, Kompol Asmon Bufitra, mengapresiasi seluruh personil yang terlibat dalam razia dan berharap upaya bersama ini dapat memberikan dampak positif bagi keamanan wilayah

Razia ini dilaksanakan berdasar Undang-Undang Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Surat Perintah Kapolsek Tanah Jawa nomor Sprint/178/HUK.6.6/VI/2024 tanggal 6 Juli 2024 melibatkan Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra

Kemudian, Iptu M. Matondang (Pawas), Aiptu W. Siahaan, Aiptu E. Silalahi, Aiptu E. Panjaitan, Aiptu AL. Siahaan, Aiptu M. Sihombing, Aiptu RB. Silitonga, Briptu San Sinaga, dan  dari Provost, Aiptu Kasmer Saragi (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini