LPA Desak Polisi Tangkap Pelaku Cabul Bocah SMP

Sebarkan:

Ketua LPA Deliserdang 
DELISERDANG | Lembaga Perlindungan Anak ( LPA) Kabupaten Deliserdang mendesak pihak Kepolisian Polresta Deliserdang segera menangkap dua pria beristri terduga pelaku cabul terhadap bocah SMP warga Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang.

Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Deliserdang Junaidi Malik kepada wartawan. Jum' at 5/7/2024.

" Kita berharap pihak kepolisian segera menangkap para pelaku, agar proses hukum berjalan dan kedua pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. LPA terus memonitor kasus kejahatan ini, " ujar Junaidi.

Sebelumnya Gadis kecil sebut saja bunga (14) Warga Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang yang dirudapaksa dua orang pria sudah beristri di sebuah rumah kosong di Gang Budiman Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Kedua orang tua korban mengaku sangat terpukul dengan kejadian malang yang menimpa putri sulung mereka. 

" Saya cuma mau minta keadilan hukum pada Polisi agar pelaku perudapaksa anak saya ditangkap dan diproses hukum, anak saya saat ini trauma dan rusak masa depannya," ungkap Sugianto(40) didampingi Suwarti (37) istrinya.

Menurut Sugianto, pelaku diketahui berinisial L dan S, keduanya warga gang Budiman, Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubukpakam dan keduanya juga sudah memilki istri.

" Anak saya sebelumnya dicekoki minuman keras lalu mereka bawa ke rumah kosong di gang Budiman sana juga dan disanalah anak saya diruda paksa mereka," ungkap Sugianto.

Sugianto menambahkan kalau terkait peristiwa ini ia sudah melaporkan ke Pihak Kepolisian Polresta Deliserdang namun hingga kini belum dapat kabar kalau kedua pelaku sudah ditangkap atau belum. Keluarga korban khawatir kalau kedua terlapor memiliki waktu lama untuk melarikan diri.

" Kami minta diproses hukum kedua pelaku itu, " pintanya.

Kasus rudapaksa dilaporkan orang tua korban Suwarti ke Polresta Deliserdang dengan nomor LP /B/551/VI/2024/SPKT/ Polresta Deliserdang/ Polda Sumatera Utara pada 19/6/2024 kemarin.

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Risqi Akbar SIk saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses pemeriksaan saksi saksi.

" Kita masih melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi saksi. Dan kasus ini secepatnya akan ditidaklanjuti dengan penangkapan tersangka," pungkas Kasat Reskrim.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini