Warga Sampali Penggarap Lahan Exs HGU PTPN II Bawa Pengacara Geruduk Kantor Bupati

Sebarkan:

Warga Sampali dan Pengacaranya geruduk Kantor Bupati Deliserdang Senin 10/6/2024
DELISERDANG | Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan puluhan warga yang bermukim di Lahan Garapan Exs kebun PTPN II, Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan menggeruduk kantor Bupati Deliserdang Senin, (10/6/2024).

Mereka datang untuk mempertanyakan kewenangan Satpol PP Deliserdang yang saat ini telah menyurati warga untuk mengosongkan lahan dan mempertanyakan terkait izin bangunan rumah mereka.

Kehadiran Kamaruddin dan puluhan warga ini sempat membuat petugas Satpol PP dan pegawai Pemkab lainnya menjadi heboh dan kaget. Tak menyangka kalau warga akan datang.

" Saya penasehat warga, Saya ke sini mau datang dan jumpai Pj Bupati? Dimana Pj sekarang? Mempertanyakan maksud Satpol PP itu apa menyurati warga," ucap Kamaruddin.

Mengetahui di depan ruang Sekda ada puluhan orang, personil Satpol PP yang ada di loby pun kemudian langsung berkordinasi dengan Pimpinan. Puluhan personil Satpol PP pun kemudian ikut merapat dan melakukan pengamanan. Kasatpol PP, Marjuki Hasibuan langsung turun menemui Kamaruddin.

Asisten I Citra Efendy Capah yang awalnya memimpin rapat Hari Jadi Kabupaten Deliserdang langsung juga ikut merapat dan bertemu Kamaruddin. 

"Ayoklah pak bicara di dalam saja dulu kita," kata Citra. 

Ada sekitar 20 menit lamanya pertemuan Kamaruddin dan Citra di dalam ruang rapat. Saat itu beberapa pejabat Satpol PP pun ikut masuk. Sementara di luar ruang pertemuan Satpol PP pun sempat memohon agar massa tidak berkumpul di samping ruang sekda dan ruang pertemuan. 

Meski terasa sulit untuk menyuruh keluar namun satu persatu massa pun akhirnya mau bersedia menunggu di luar. Saat itu suasana sempat memanas karena ruang tengah samping ruang Sekda pintu kacanya sempat mau ditutup Satpol. Teriakan massa pun saat itu terdengar keras dan membuat beberapa orang satpol tidak bisa berkomentar. 

"Jangan kalian tutup pintunya. Jangan kalian tutup," kata massa ramai. 

Ketika Kamaruddin Simanjuntak keluar ruang pertemuan massa tampak tenang. Mereka mau keluar dari gedung kantor Bupati melalui pintu samping berbeda dengan pintu keluar Kamaruddin. Mereka tampak mengapresiasi apa yang disampaikan Kamaruddin ketika diwawancarai awak media. 

"Saya bilang ini (Deli Serdang dipimpin) Pj Bupati bukan Bupati defenitif. Tidak boleh dong menanyakan IMB masyarakat yang sudah 25 tahun sampai 30 tahun di sana. Pertama dibilang melaksanakan eksekusi pengadilan. Saya bilang anda bukan juru sita pengadilan, apa hak anda. Diralat lagi dan dibilang kami hanya dapat pengaduan di situ. Ada pengaduan dari Andi Bahtiar dan Suprapto makanya ditertibkan bangunan itu,"kata Kamaruddin menirukan ucapan yang disampaikan pejabat Pemkab Deli Serdang. 

Ia mengatakan apa yang dilakukan Pemkab saat ini sama artinya melakukan putusan pengadilan. Kamaruddin menyebut warga masyarakat juga punya putusan pengadilan yang pernah memenangkan mereka. Ia heran mengapa warga yang tinggal sudah puluhan tahun baru sekarang mau digusur karena dulu-dulunya tidak pernah. 

"Kenapa Pemda gusur apa haknya. Karena ini saya bilang rancu, saya akan pelajari dulu isi putusannya dan akan saya bawa dulu ke pengadilan. Jangan tanya tanya IMB nya dulu masyarakat ini. Mereka ini mau digusur karena ada Andi Baktiar dan Suprapto," Katanya. 

Kasatpol PP Deliserdang, Marjuki Hasibuan mengatakan pada saat ini ada 280 kepala keluarga yang punya bangunan di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan mereka surati. 

Diakui Marjuki, kalau awalnya lahan yang ditempati adalah eks HGU PTPN II namun pada saat ini sudah ada orang yang menang di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini lantaran perkaranya sudah sampai tahapan Peninjauan Kembali (PK). 

"Putusan PK nya sudah ada. Ini hari orang itu kita minta dan undang untuk meminta keterangan. Terkait bangunan yang ada. Supaya bisalah menunjukkan bukti bukti terkait alas hak yang ditempatinya. Kalau gak ada PBG nya kita suruh. Kita tidak terkait dengan lahan. Kita karena adanya aduan yang masuk sama kita," kata Marjuki. 

Marjuki membenarkan kalau pemohon untuk menertibkan masyarakat dari lahan itu ke mereka adalah Andi Baktiar dan Suprapto. Ia beranggapan mereka punya hak untuk menindaklanjuti permohonan dari pemohon. Diakui saat ini sudah ada pengembang yang juga akan menguasai lahan itu dan punya niat juga untuk memberikan rumah tipe 45 di lokasi. Saat ini sudah ada rumah contoh yang didirikan oleh pengembang untuk dilihat bagaimana bentuknya.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini