Warga Kapung Kompak Laporkan Pj Bupati Deliserdang dan Kasatpol PP ke Polda Sumut

Sebarkan:
Kamaruddin Simanjuntak saat menunjukkan bukti laporan pengaduan.


DELISERDANG | Warga Kampung Kompak, Freddy Arianto Panjaitan melaporkan Penjabat (Pj) Bupati Deliserdang WAL dan Kasatpol PP, Ma ke Polda Sumut, Selasa (11/6) dini hari. 

Laporan yang tertuang di Nomor: LP/B/755/VI/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Siaga II AKP RAZ Simamora SH berisikan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Junto 55 dan 56 KUHP yang terjadi di Jalan H Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang pada tanggal 30 Mei 2024 dengan terlapor atas nama Pj Bupati Deliserdang WAL dan Kasatpol PP, Ma.

Keduanya diduga memerintahkan personelnya melakukan pengrusakan terhadap pagar dan bangunan gudang di atas tanah yang dikuasai oleh pelapor dan korban lainnya dengan menggunakan alat berat hingga rata dengan tanah. Akibat kejadian tersebut pelapor dan korban lainnya mengalami kerugian hingga mencapai Rp 10 miliar.

Penasehat Hukum (PH) masyarakat Kampung Kompak Kamaruddin Simanjuntak SH MH  mengatakan jika dia datang ke sini untuk menyatakan bahwa Pj Bupati Deliserdang dan Kasatpol PP dilaporkan oleh Freddy Arianto Panjaitan ke Polda Sumut.

"Yang dua ini lah ring-ringnya dia (mafia tanah). Seperti Camat, Kepala Desa yang nantinya akan memberikan keterangan saksi pendukung. Di Kampung Kompak ini merupakan tanah warga, dicoba untuk dikuasai oleh mafia tanah," katanya.

Lanjut Pengacara Kondang itu, tadi malam Pj Bupati melalui Asistennya sempat mengatakan melakukan pembongkaran bangunan karena melaksanakan keputusan pengadilan. Namun tak lama kemudian diralat. Kemudian mereka mengatakan kembali karena bertindak sendiri, tidak disertakan dengan mafia tanah itu.

"Saya dengan tegas menyatakan jika mereka tetap bekerja sama dengan mafia. Tidak mungkin seorang warga yang dibacok tangannya beberapa waktu yang lalu, kalau bukan preman yang merupakan suruhan mafia tanah pelakunya. Juga merubuhkan bangunan milik warga," ungkapnya dengan tegas.

Lanjut Pengacara almarhum Joshua Hutabarat dalam kasus Sambo beberapa waktu yang lalu itu, dia kembali menerangkan bahwa Pj Bupati dan Kasatpol PP yang telah mengerahkan aparat gabungan untuk merubuhkan bangunan warga. Peraturan di seluruh Indonesia, Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota tidak boleh yang namanya mengeksekusi. Apalagi mereka (warga) sudah menempati bangunan itu sudah lebih dari 20 tahun.

"Ada peraturannya itu, bahwa pejabat tidak definitif ataupun hanya pejabat sementara tidak boleh mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan juga mengeksekusi. Tanah masyarakat di sini ada keputusannya dari Badan Penunggu Rakyat Perjuangan Indonesia (BPRPI)," sebutnya.

Ditambahkan Kamaruddin, kemarin saat dia di Kantor Bupati Deliserdang juga menyampaikan jika memang ada surat keputusan untuk merubuhkan bangunan warga, saya minta untuk menunjukkannya supaya saya pelajari. Namun mereka tidak mau menunjukkan surat itu.

"Kita sudah melaporkan keduanya terkait tindak pidana ke Polda Sumut dengan Pasal 170 KUHP Junto 55 dan 56 KUHP. Mereka harus ditangkap. Kita juga akan lakukan gugatan secara perdata," terangnya.

Kamaruddin juga mengimbau para warga untuk tidak takut kepada para mafia tanah dan preman suruhan manakala bangunan mereka akan dirubuhkan ataupun akses jalan menuju rumah mereka akan ditutup. Mereka tidak akan berani karena pimpinannya sudah dilaporkan ke polisi.

"Mereka tidak akan berani merubuhkan bangunan kalian. Jika mereka berani, lawan saja. Kalau akses jalan menuju ke rumah kalian ditutup, rubuhkan saja. Tapi mereka tidak akan berani karena bos mereka sudah dilaporkan polisi," pungkasnya.

Usai memberikan keterangan, Kamaruddin bersama seratusan masyarakat Kampung Kompak bergerak ke lokasi bangunan yang telah dirubuhkan beberapa waktu yang lalu untuk melakukan pengecekan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait pelaporan PJ Bupati Deliserdang dan Kasatpol PP Deliserdang mengatakan  akan memeriksa terlebih dahulu. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini