Terpidana Asiong Rekanan Penyuap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Dituntut 5 Tahun, Anggota DPRD Labura 36 Bulan

Sebarkan:


Tim JPU pada KPK (atas) secara bergantian membacakan surat tuntutan terdakwa rekanan Asiong dkk di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Keempat rekanan yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu masa kepemimpinan Erik Adtrada Ritonga (EAR) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024, Selasa sore tadi (4/6/2024) dituntut bervariasi di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Terpidana Efendy Sahputra alias Asiong dituntut lebih berat, 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Disusul terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu, rekanan juga Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) tiga tahun (36 bulan) penjara, Fazarsyah Putra alias Abe 2,5 tahun penjara dan Wahyu Ramdhani Siregar (masing - masing berkas terpisah) agar dipidana 2 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut pidana denda serta subsidair sama dengan Asiong.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membacakan surat tuntutan secara bergantian menilai terpidana Efendy Sahputra alias Asiong dan kawan-kawan (dkk) telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu.

“Pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” urai JPU.

Yakni telah melakukan beberapa perbuatan mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu memberikan uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu EAR, selaku Bupati Labuhanbatu periode Tahun 2021 sampai 2024 melalui orang kepercayaannya, Rudi Syahputra, untuk mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Asahan.

Dengan rincian, pemberian suap dari terpidana Efendy Sahputra alias Asiong kepada Bupati EAR melaui orang kepercayaannya sebesar Rp3.365.000.000. Dari terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu sebesar Rp1.350.000.000, 
Fazarsyah Putra alias Abe (baru terealisasi Rp50 juta) dari Rp230 juta yang disepakati dengan Rudi Syahputra dan Wahyu Ramdhani Siregar (baru terealisasi Rp40 juta) dari Rp64 juta.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Khusus terdakwa Asiong, sudah pernah dihukum juga perkara suap terhadap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Hal meringankan, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Di bagian lain tim JPU menyatakan tidak sependapat dengan dalil bantahan terdakwa Asiong terhadap cek senilai Rp1,1 miliar yang diberikan melalui orang kepercayaannya, Khairul Fahmi Siregar kepada Rudi Syahputra, juga melalui orang kepercayaannya Agus Kaspohardi adalah agar bisa mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Asahan. 

“Alasan terpidana Efendy Sahputra alias Asiong bahwa cek senilai Rp1,1 miliar merupakan utang kepada orang kepercayaan Bupati (EAR) merupakan alibi yang sengaja dibangun dan tidak berdasar. Faktanya Efendy Sahputra alias Asiong tidak ada memberikan kuasa kepada Khairul Fahmi Siregar untuk menyerahkan utang kepada Rudi Syaputra (terdakwa berkas terpisah), orang kepercayaan Bupati Erik Adtrada Ritonga (idem).

Sudah menjadi rahasia umum di Pemkab bahwa Rudi Syahputra merupakan sepupu dari Bupati Erik Adtrada yang dipercayakan memfloating seluruh proyek, walaupun tidak memiliki jabatan sama sekali di Pemkab Labuhanbatu. Karena memang ada kekuatan orang di belakangnya (EAR).

Sementara peran Agus Kaspohardi mengurusi administrasi agar perusahaan keempat terdakwa keluar sebagai pemenang tender. Praktik suap bermacam-macam. Ada juga dikenal dengan istilah uang bagi hasil, bagi keuntungan, fee, uang terima kasih,” pungkas JPU. 

Praktik pemberian suap dari para rekanan kepada Bupati EAR melalui Rudi Syahputra maupun via orang kepercayaannya Agus Kaspohardi maupun Susi Susanti, menyusul EAR bersama lebih dari 10 lainnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penyidik KPK, Kamis lalu (11/1/2024).

Hakim ketua As’ad Rahim Lubis didampingi Sulhanuddin dan Ibnu Kholik melanjutkan persidangan Kamis lusa untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) keempat terdakwa maupun tim penasihat hukumnya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini