Satlantas Polrestabes Medan Sediakan Loket Khusus untuk Lansia, Disabilitas dan Ibu Hamil

Sebarkan:
IDENTIFIKASI: Personil Regident Satlantas Polrestabes Medan sedang melakukan proses identifikasi di Ruang Foto SIM Baru Satlantas Polrestabes Medan, Selasa (25/6).

MEDAN | Guna meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pemohon surat izin mengemudi (SIM), Satlantas Polrestabes Medan menyediakan loket khusus kepada masyarakat lanjut usia, penyandang disabilitas dan ibu-ibu hamil yang mengurus proses pembuatan SIM Baru dan SIM Perpanjangan.

Selain menyediakan loket khusus, Satlantas Polrestabes Medan juga menyediakan kursi roda untuk kaum lansia atau pemohon yang berkebutuhan khusus serta Ruang Menyusui dan Taman Bermain untuk anak-anak balita.
Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba melalui Kanit Regident IPTU Janitra Giri Satya S. Tr.
K menyebutkan, penyediaan Loket Khusus untuk untuk kaum lansia, disabilitas dan ibu hamil tersebut sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat pemohon SIM dan pelayanan humanis.

"Kaum lansia, disabilitas dan ibu hamil akan mendapatkan prioritas pelayanan yang humanis sebagai wujud pelayanan prima," ujar IPTU Giri.

IPTU Giri menambahkan, pihaknya juga memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat yang hendak melakukan permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C, selama 20 menit proses perpanjangan SIM selesai.

"Masyarakat yang mengurus proses perpanjangan SIM A atau SIM C sekarang mudah dan cepat. Dengan standar durasi 20 menit, proses pelayanan perpanjangan SIM  dilakukan secara prima dan SIM langsung siap," ujar Kanit Regident IPTU Janitra Giri Satya S.Tr. K, Selasa (25/6) di Medan.

Kanit Regident menambahkan, apabila lebih dari durasi 20 menit SIM belum siap, sebagai kompensasinya maka kepada masyarakat pemohon perpanjangan SIM akan diberikan air mineral dan souvenir.

"Terobosan baru ini semoga mendapat sambutan yang positif dari masyarakat yang akan melakukan proses permohonan perpanjangan SIM di Satpas Satlantas Polrestabes Medan," harap IPTU Giri.

Selain menerapkan durasi 20 menit untuk proses perpanjangan SIM, tambah IPTU Giri, Satlantas Polrestabes Medan juga menerapkan durasi 150 menit untuk proses pengurusan SIM Baru, 180 menit untuk proses pengurusan SIM alih golongan serta 30 menit untuk proses pengurusan SIM hilang/rusak. 

Pelayanan pengurusan SIM buka setiap hari mulai Senin hingga Sabtu. Hari Jumat, proses pelayanan mulai pukul 08:00 hingga pukul 14:00 sedangkan Sabtu dimulai pukul 08:00 hingga pukul 12:00. (ka)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini