Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Saat Hendak Minum Tuak

Sebarkan:

 

Tersangka babang dan barang bukti, 

SERDANGBEDAGAI | Polisi Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap dan menangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Selasa,(11/6/2024), sekira pukul 15.00, di Kampung Pala Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Polisi berhasil menangkap pelaku bernama Herli Efendi alias Babang,38, warga dusun 4 Desa Mangga, Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdangbedagai, saat berboncengan dengan temannya hendak minum tuak.

PS Kapolsek Firdaus Polres Serdangbedagai IPTU Joni Tarigan didampngi Kanit Reskrim IPTU Maruli Sihombing ke awak media, Rabu,(12/6/2024) Pagi,di Polsek Firdaus, mangatakan Unit Reskrim Polsek Firdaus telah berhasil menangkap pelaku curanmor.

IPTU Joni Tarigan menjelaskan kejadian itu bermula Minggu,(9/6/2024) sekira pukul 16.00, Umar Dani, 47, warga Dusun VII Desa kampung pala   Kecamatan Seirampah,  Kabupaten Serdangbedagai datang ke Polsek Firdaus melapor kehilangan sepeda motornya saat diparkirkan dekat ladang ubi tempatnya mengambil daun ubi. Lalu dibuatlah laporan dengan nomor : LP / B / 57 / VI / 2024 / SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 09 juni 2024.

Lanjutnya, dari laporan itu Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus  melakukan serangkaian penyelidikan dan informasi.

"Hasil penyelidikan sudah dapat diketahui identitas pelaku curanmor," ucap IPTU Joni Tarigan.

Setelah mendapat informasi yang akurat, kemudian tim dipimpin Kanit Reskrim IPTU Maruli Sihombing melakukan pengintaian untuk menangkap pelaku. Dan ditempat sesuai informasi pelaku lewat berboncengan dengan temannya mengendarai sepeda motor hasil curiannya lalu langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Firdaus serta barang bukti sepeda motor.

"Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya, sedangkan temannya tidak ikut berbuat.Temannya mengaku hanya dibonceng untuk minum tuak, maka temannya dilepas,' jelasnya.

"Kepada tersangka pencurian sepeda motor dipersangkakan pasal 362 Kuhp dengan ancaman 5 tahun penjara. Tersangka dan barang bukti sepeda motor ditahan di Polsek Firdaus Polres Sergai," tutup IPTU Joni Tarigan. (HR/HR)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini