PN Medan Geger, Warga Pencari Keadilan Histeris Divonis Pailit tanpa Bukti Berutang

Sebarkan:



Vera Wenta Br Surbakti. (MOL/RED)




MEDAN | Keheningan suasana persidangan di Cakra 8 PN Medan, Rabu petang (12/6/2024) berubah riuh. Dalam hitungan detik suara histeris warga pencari keadilan, Vera Wenta Br Surbakti selaku termohon Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) spontan membuat geger seisi pengadilan.

Wanita jelita itu gak terima divonis pailit karena tidak mampu membayar utang kepada pemohon, Hana Nelsri Kaban dan ibunya. Vera Wenta sempat berusaha menjumpai majelis hakim, namun terhalang sejumlah petugas satuan pengaman (satpam) pengadilan sehingga dia histeris berulang kali.

Kurang lebih satu jam kemudian, Vera Wenta pun bersedia ditanyai awak media. “Karena aku gak pernah berutang sama sekali. Dibikinnya (Hana Nelsri Kaban) dua surat utangku. Satu sama dia satu lagi sama ibunya. Sama ibunya 40 sertifikat katanya, 40 sertifikat lagi sama dia.

Saya bilang, gak apa-apa kalau memang ada. Saya sudah capek berurusan sidang-sidang. Tapi ketika diminta, mereka (pemohon) tidak bisa penuhi. Karena dua surat.utang bodong-bodong itu aja. 

Gak pernah. Seribu rupiah pun Saya pernah berutang sama dia. Tapi kenapa Saya diputus pailit? Makanya tadi Saya kejar itu tadi hakimnya. Saya ribut-ribut,” katanya. 

Awalnya Vera Wenta Br Surbakti ada kerjasama bisnis jual beli tanah dengan pemohon. Hana Nelsri Kaban sebagai pembeli dan termohon bertugas sebagai penjual dan disuruh tanda tangan utang. Sebagai bentuk keseriusan dia juga telah menitipkan sebanyak 40 sertifikat kepada Hana Nelsri Kaban.

Habis tanahnya terjual, uang penjualannya juga sudah dilunasi tapi catatan utang yang ditekennya, tidak berubah. “Dia bilang catatan utang itu gak dirombak. Eh, tiba-tiba muncul lagi katanya surat utang dari ibunya. Dari mana jalannya?

Di persidangan lalu juga Saya minta supaya termohon menunjukkan bukti surat Saya berhutang ke ibunya tapi gak pernah diperlihatkan. Biar Saya bayar. Ada rekaman videonya. Upaya hukum kasasi tetap akan Saya lakukan. Kalau bisa setiap hari Saya akan teriak-teriak di pengadilan ini,” tegasnya.

Laporkan

Menurut rencana, dia akan membuat laporan pengaduan tertulis ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) RI dan Komisi Yudisial agar majelis hakimnya diperiksa.

Sebelumnya, Vera juga telah melaporkan peristiwa pidana Pasal 263 KUHPidana dugaan pemalsuan surat seolah dirinya berutang kepada ibunya Hana Nelsri Kaban. Dengan laporan polisi Nomor: LP / B / 157 / II/ 2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 7 Februari 2023.

“Dalam persidangan sebelumnya, atas dugaan surat utang palsu, Saya sudah melaporkan ibu si Hana ke Polda Sumut,” pungkasnya. (RED)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini