Pencuri Kabel dari Tiang PT PLN Diringkus Polsek Siantar Martoba, 1 Pelaku Buron

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Menjarah kabel Hantaran Udara Tegangan Rendah (HUTR) dari tiang milik PT PLN, BU alias Bayu, 34, warga Bah Biding, Kelurahan Bahalat Bayu, Kecamatan Bah Jambi, Kabupaten Simalungun juga beralamat di Pondok Lurah Dolok Ulu, Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar, Sabtu (1/6/2024) sekira pukul 13:30 WIB

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan SH, melalui Kanit Reskrim Aiptu Richardo Rajagukguk S.Sos mengatakan, pencurian terjadi di kompleks Perumahan Senayan Indah, Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Minggu 31 Maret 2024, sekira pukul 14:40 WIB, lalu

"Awalnya, Minggu, 31 Maret 2024 sekitar pukul 13:30 WIB, pelaku Tah alias Y, 34, menjemput BU alias Bayu mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 nopol BK 3377 TAA, lalu keduanya  menuju lokasi kejadian (TKP).

"Di TKP mereka berbagi tugas, BU alias Bayu standby di sepeda motor sambil berjaga memantau situasi di satu rumah kosong sedang tersangka Tah alias Y memanjat tiang PLN dan memutus Kabel HUTR dari tiang PLN lalu menggulungnya," Ungkap Richardo kepada metro online, Sabtu (1/6/2024) petang

Lanjut Richardo, "Saat kabel akan dinaikkan ke sepeda motor, aksi mereka kepergok petugas PLN, Yudhi Indrawan Harefa (pelapor) bersama saksi Hardis Hariono dan Pin Juda Sitompul,"

"Lantaran kepergok, pelaku BU alias Bayu spontan melarikan diri. Melihat itu pelapor curiga dan mendatangi tersangka Tah alias Y lalu mengatakan "keperluan apa menggulung kabel". 

"Tersangka menjawab, "mengamankan kabel yang terjatuh". Kemudian pelapor mengecek tiang PLN dan melihat ada potongan kabel. Dikesempatan itu tersangka Tah alias Y langsung melarikan diri meninggalkan TKP," Ujar Richardo

Akibat pencurian tersebut pihak PT PLN mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- lalu pelapor dan saksi saksi membuat Laporan Polisi ke Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar

Berdasar laporan pihak PLN, Tim Opsnal Unit Reskrim dipimpin Kanit Aiptu Richardo Rajagukguk melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku

Hingga, Sabtu 01 Juni 2024 siang sekira pukul 13:30 WIB Tim mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku, BU alias Bayu, sedang di Jalan Medan Km 10, Gang Subur, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun

Mengetahui itu, di back up Kanit Jahtanras Polres Pematangsiantar Ipda S Sinaga SH, Aiptu Richardo Rajagukguk bersama Tim langsung mengejar pelaku

"BU alias Bayu berhasil kita amankan, namun saat pengembangan kepada Tah alias Y, belum berhasil ditemukan," Ungkap Richardo

Tersangka BU alias Bayu beserta barang bukti gulungan kabel dan sepeda motor Honda Supra 125 nopol BK 3377 TAA sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KUHPidana (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini