KPU Taput Sosialisasi Pemutahiran Data Pemilih di Sipahutar

Sebarkan:


SIPAHUTAR |
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara, Suhardy Pasaribu memimpin acara sosialisasi langkah-langkah Pemutahiran Data Pemilih terhadap Pemerintah Desa pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024, pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di Aula kantor Camat Sipahutar.

“Kami sangat mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap penyelenggaraan kita di pesta demokrasi waktu pelaksanaan pemilihan Presiden dan wakil Presiden pada bulan Februari tahun 2024 yang lalu. Satu hal yang saya petik di sana bahwa niat yang tulus tidak akan pernah mengkhianati hasil suara,” kata Camat Sipahutar, Budiharjo Nainggolan dalam memberikan sambutannya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Kecamatan Sipahutar secara resmi mengeluarkan surat undangan pada tanggal 3 Juni 2024 dalam hal sosialisasi langkah-langkah pemutahiran data pemilih kepada para aparatur dan stakeholder.


Rapat tersebut dihadiri oleh Camat Sipahutar, Budiharjo Nainggolan, Ketua KPU Taput Suhardy Pasaribu dan jajaran, Panwaslu Kecamatan Sipahutar, PPK beserta jajarannya dan para Kasi Pemerintahan Desa dari 25 Desa yang ada di Kecamatan Sipahutar.

Pada acara yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Suhardy Pasaribu selaku Ketua KPU Taput mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat KPU Taput No.781/PL.01.3-SD/1202/2024, tanggal 30 Mei 2024 yang lalu.

Suhardy Pasaribu juga membacakan dasar hukum dalam penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Tahun 2024 yaitu UU No.23 Tahun 2006, UU No.8 Tahun 2016, UU No.27 Tahun 2022, Putusan MK No.135/PUU - Xlll /2015, UU No.6 Tahun 2020 Jo UU No.1 Tahun 2015, PKPU No.5 Tahun 2021, dan PKPU No.2 Tahun 2024.

“Kami sangat berharap kita semua untuk senantiasa memberikan informasi kepada kami melalui PPK apabila ada petugas kami Pantarlih yang tidak bekerja sesuai aturan. Tugas yang kita bebankan kepada yang bersangkutan sangat krusial. Sehingga harapannya tidak ada satupun warga dari desa kita masing-masing yang tidak menggunakan hak pilihnya hanya karena luput dari pendataan oleh Pantarlih,” ujar Suhardy.

Rapat tersebut juga diselingi dengan tanya jawab antara KPU Taput, Panwaslu Kecamatan Sipahutar serta Kasi Pemerintahan Desa se-Kecamatan Sipahutar, sehingga para peserta rapat tersebut terlihat sangat antusias.(david/js)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini