Kerugian Negara Rp8 M, Perkara Korupsi Mantan Dirut RSUP H Adam Malik dkk Bakal Disidangkan

Sebarkan:


Dokumen foto pelimpahan tahap II tersangka mantan Dirut RSUP H Adam dr Bambang Prabowo dkk di Rutan Kelas I Medan. 
(MOL/Ist)  



MEDAN | Perkara korupsi disebut-sebut merugikan keuangan negara mencapai Rp8 miliar melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H Adam Malik Medan dr Bambang Prabowo MKes dan kawan-kawan (dkk) bakal disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

Hal itu ditandai dengan pelimpahan tanggung jawab tersangka mantan dirut dan dua lainnya yakni Ardriansyah Daulay dan Mangapul Bakara berikut barang bukti (tahap II) dari penyidik ke tim JPU juga Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Pelimpahan tahap II ketiga tersangka tersebut dibenarkan Kajari Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, petang tadi.

“Pelimpahan tahap II di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Kapasitas tersangka Mangapul Bakara selaku Direktir Keuangan (Dirkeu) RSUP Haji Adam Malik. Sedangjan tersangka Ardriansyah Daulay selaku mantan Bendahara Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit,” kata Ali Rizza.

Dengan demikian, lanjutnya, tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan ketiga tersangka agar perkaranya diuji di Pengadilan Tipikor Medan.

Diberitakan sebelumnya, modus perbuatan yang dilakukan tersangka Bambang Prabowo bersama-sama dengan Ardriansyah Daulay dan Mangapul Bakara, memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara.

Selain itu juga tidak membayarkan sebanyak 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BLU tahun 2018 kepada pihak ketiga. Seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka Bambang Prabowo dan Ardriansyah Daulay serta Mangapul Bakara untuk kebutuhan pribadi.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, keuangan negara dirugikan mencapai Rp8.059.455.203. 

Bambang Prabowo dkk dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini