Jurtul Sidney Setor Kepada Korlap Marbun Diamankan

Sebarkan:

 

Jurtul Sidney EES,Kamis,(27/6/2024)

SERDANGBEDAGAI | Tim unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria  terduga pelaku perjudian tebak angka jenis Sidney bernama Eben Ester Simbolon alias EES,50, warga Dusun XII Kebun Sayur Desa Seibamban,  Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan melalui PS Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk, Kamis (27/6/2024), Sore di Polres Sergai ke metro-online.co menyampaikan terduga pelaku diamankan, Rabu,(26/6/2027), siang sekira pukul 13.00, di salah satu warung tuak tidak jauh dari kediamannya.

PS Kasi Humas  menjelaskan, penangkapan pelaku berawal tim menerima laporan dari masyarakat terkait  adanya kegiatan permainan judi jenis Sidney yang berlokasi di Dusun XII Kebun Sayur Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Sergai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim dipimpin Kanit, Ipda Hendri Ika Panduwinata selanjutnya melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya tim melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku  EES yang merupakan jurtul tebak angka Sidney," ucapnya.

Dari terduga pelaku di lokasi penangkapan, sebut Edward, tim mengamankan barang bukti berupa,  1 unit HP warna biru,1 pulpen,1 blok notes, dan sejumlah uang yang didapat dari pelaku.

Hasil interogasi, pelaku EES mengakui menyetorkan hasil penjualan kepada kordinator lapangan Korlap) atas nama Marbun alias Kido yang beralamat di Desa Pon, Kecamatan Seibamban.

"Pelaku EES berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Satreskrim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polres Sergai akan berantas tindak pidana judi  sampai tingkat bandar judi," tutupnya.(HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini