Jaksa Koneksitas Banding Atas Vonis 9,5 Tahun 3 Terdakwa Korupsi Eradikasi di PT PSU

Sebarkan:


Dokumen foto Kajati Sumut Idianto (kanan). (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Tim jaksa koneksitas Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Oditur Militer Tinggi (Otmilti) I Medan diinformasikan tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Terdakwa Gazali Arief MBA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), kalangan swasta, Febrian Morisdiak Bate’e serta Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e, selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / Bukit Barisan (BB) sebelumnya dituntut 18,5 tahun penjara kemudian, Rabu kemarin (12/6/2024) divonis 9,5 tahun penjara.

Dalam waktu dekat ini tim jaksa koneksitas akan melakukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim koneksitas diketuai M Yusafrihardi Girsang terhadap ketiga terdakwa terkait penjualan tanah bekas eradikasi di lahan 
 PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).

Hal itu dikatakan Kajati Sumut Idianto melalui Yos A Tarigan, salah seorang koordinator di Bidang Intelijen, Kamis (13/6/2024).

“Tetap pada tuntutan. Pimpinan telah menyatakan sikap agar dilakukan upaya hukum banding atas putusan ketiga terdakwa kemarin,” kata Yos lewat pesan teks.

Dengan penegakan hukum tersebut keuangan negara yang jumlahnya demikian besar telah diselamatkan. “Idealnya penanganan perkara korupsi secara koneksitas ini dimaknai positif.

Dapat dibayangkan bila keuangan negara yang tidak sedikit itu sampai hilang begitu saja. Coba kita maknai secara mendalam,” sambung mantan Kasi Penkum Kejati sumut tersebut.

Penyitaan

Di bagian lain, awak Metro Online juga menanyakan tentang pertimbangan hukum majelis hakim koneksitas Pengadilan Tipikor Medan terhadap tindakan penyitaan aset berupa rumah dari terdakwa Febrian Morisdiak Bate’e pada saat pemeriksaan pokok perkara. 

Menurut majelis hakim, tindakan penyitaan dimaksud tidak substansial. Sebab penyitaan mengacu hukum acara pidana di tingkat penyidikan. Bukan pada saat pemeriksaan pokok perkara. 

“Semua telah sesuai Standar Operasi dan Prosedur (SOP). Penyitaan tentunya juga berjalan dengan adanya penetapan dari pengadilan,” pungkas mantan Kasi Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejari Deliserdang itu.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependalat.dengan tim jaksa koneksitas saat itu dihadiri Gaul Manurung dan Letkol (H) Darwin Hutahaean.

Hanya saja M Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis hakim Kolonel (Kum) Niarti dan Gustap Paiyan Marpaung tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

Demikian halnya dengan kerugian keuangan negara yang dinikmati ketiga terdakwa. Gazali Arief MBA tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

Sebaliknya terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e dikenakan UP sebesar Rp6.289.176.226 subsidair 2,5 tahun penjara dan anaknya, Febrian Morisdiak Bate’e sebesar Rp3.398.849.742 subsidair 2 tahun penjara.

Sebelumnya tim jaksa koneksitas Gaul Manurung didampingi Kolonel Laut (H) Edi Kencana Sinulingga menuntut terdakwa Gazali Arief dan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e sebesar Rp43.126.901.564. Sedangkan terdakwa Febrian Morisdiak Batee dituntut pidana UP sebesar Rp7.299.500.000 dengan subsidair yang sama, 9 tahun penjara.

Eradikasi

Dalam dakwaan diuraikan, peristiwa pidananya pada Juli 2019 hingga Oktober 2020 bertempat di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.

Terdakwa Gazali Arief dan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e kemudian membuat kesepakatan dengan terdakwa berupa perjanjian untuk mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet terkena penyakit (eradikasi) di lokasi PT PSU Unit Kebun Tanjung Kasau.

Sedangkan peran terdakwa Febrian Morisdiak Bate’e memobilisasi tanah kerukan ke para pengembang jalan tol melalui para vendor. Menurut jaksa koneksitas, kerugian keuangan negara atas penjualan tanah kerukan eradikasi lahan PT PSU tahun 2019 sampai dengan 2020.

Jika dikonversi dengan harga rata-rata tanah senilai Rp17.500 per meter kubiknya dikali total tanah yang dikeruk 2.980.092 meter kubik, berdasarkan audit akuntan publik mencapai Rp52.151.617.822. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini