Hukuman 2 Pekerja Bitcoin Diperberat jadi 5,5 Tahun

Sebarkan:





Majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung saat membacakan amar putusan kedua terdakwa. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Hukuman dua terdakwa pekerja  PT Comodo Metic Decentralized (CMD) -populer disebut: pengelola tambang Bitcoin- secara virtual, Jumat petang (14/7/2024) di cakra 7 PN Medan diperberat.


Pantas Eliakim Tampubolon, 56, selaku Direktur HRD dan Samsul Manullang alias Pak Tondi, 31, (berkas penuntutan terpisah) sebagai Koordinator Listrik PT CMD semula dituntut masing-masing 5 tahun penjara, kemudian divonis menjadi 5,5 tahun penjara.


Selain itu, kedua terdakwa.juga diganjar dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan, sama dengan tuntutan JPU.


Majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Franciscawati Nainggolan, Bastian Sihombing dan Yuni Sara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 51 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu primair.


“Menyuruh, melakukan, turut serta secara ilegal menambah daya arus listrik ke rumah-rumah toko tanpa melalui KWH Meter atau Alat Pengukur dan Pembatas (APP) untuk mengetahui penggunaan serta pembayaran pemakaian arus listrik.


Melainkan dengan cara menyambungkan 3 kabel dari tiang listrik ke sejumlah ruko tersebar di Sumut untuk mengoperasikan server atau mesin tambang Bitcoin,” urai Frans Effendi Manurung didampingi anggota majelis M Nazir dan Lenny Napitupulu.


Terdakwa Pantas Eliakim Tampubolon selaku Direktur HRD dan Samsul Manullang alias Pak Tondi memang belakangan mengetahui operasional penambangan Bitcoin oleh PT CMD dalam mengambil arus PT PLN Persero Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (UID Sumut) dari sejumlah ruko Jaringan Tegangan Rendah (JTR) ke tiang listrik dengan menyambungkan kabel tanpa KWH meteran atau secara melawan hukum. 


Fakta lainnya terungkap di persidangan, terdakwa Pantas Eliakim Tampubolon dalam rapat perusahaan memang ada mengusulkan agar tidak mengambil arus secara melawan hukum, namun tidak ditanggapi petinggi di PT CMD.


Yakni Antoni Sitorus selaku Komisaris Utama (Komut), Donni P Saragih selaku Direktur Utama (Dirut) dan Arfan Sitorus selaku Direktur menurut penyidik pada Ditreskrimsus Polda Sumut, (sesuai dakwaan JPU masih berstatus daftar pencarian orang /DPO).


“Demikian juga terdakwa Syamsul Manullang selaku Koordinator Teknisi Listrik yang sempat berencana mau keluar dan juga tidak jadi keluar dari PT CMD karena mendapatkan keterangan dari Antoni Sitorus selaku Komut PT CMD, sudah ada orang yang mengatur di PT PLN Persero Unit UID Sumut. 


Berdasarkan pendapat ahli ketenagalistrikan yang dihadirkan penuntut umum pemakaian arus di masing-masing ruko tempat perbaikan maupun operasional server penambangan Bitcoin sebesar Rp1,1 miliar per bulan.,” urai Frans Effendi Manurung. 


RJ


Secara tidak langsung, para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya telah mengakui adanya indikasi pemakaian arus secara melawan hukum dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) kepada pihak PT PLN.


“Oleh karenanya bukti surat RJ penetapan tagihan susulan Rp1,1 miliar per ruko oleh PT CMD tidaklah beralasan dan haruslah ditolak karena solusi yang disepakati antara terdakwa dengan PT PLN Sumut tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.


Fakta menarik lainnya, dalam perkara a quo bahwa benar Kombes Pol (Purn) Jidin Siagian merupakan Komisari di PT CMD. Hal itu sejalan dengan penegasan hakim ketua pada persidangan beberapa pekan lalu. Bahwa ketidakhadiran yang bersangkutan menjadi catatan bagi majelis hakim.


Di satu sisi, penasihat hukum kedua terdakwa menolak keterangan Jidin Siagian sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Sumut dibacakan tim JPU. 


Kehadiran mantan Kapolres Tobasa tersebut di persidangan menurut penasihat hukum kedua terdakwa, Lamsiang Sitompul didampingi Sihar Sihite maupun Budi Tamba. sangat diperlukan karena dinilai sebagai saksi kunci dalam perkara a quo agar perkaranya terang benderang. Di sisi lain, JPU telah melakukan pemanggilan secara patut namun Jidin Siagian berhalangan hadir.


Sedangkan mengenai barang bukti (BB) seluruh ruko yang disewa PT CMD, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan JPU. Para pemilik ruko sama sekali tidak pernah mengajukan penambahan daya arus listrik ke PT PLN. Untuk itu BB seluruh ruko dikembalikan kepada pemilik yang sah. Bukan dirampas untuk negara. Sedangkan BB lainnya seperti server penambangam Bitcoin, dirampas untuk negara.


Baik tim JPU, kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan.


Sementara dalam dakwaan disebutkan perkara pencurian arus tersebut atas koordinasi PT PLN UID Sumut dengan penyidik Polda atas laporan pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan terhadap pemakaian arus listrik tidak wajar di sejumlah ruko, Desember 2023 lalu. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini