10 Tersangka Megakorupsi Beraroma TPPU Rp300 T di PT Timah Bakal Disidangkan, Ini Daftarnya

Sebarkan:


Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar. (MOL/Ist)



JAKARTA | Sepuluh tersangka masuk ‘pusaran’ kasus dugaan megakorupsi merugikan keuangan negara dan kerusakan lingkungan senilai Rp300 triliun terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 bakal disidangkan.

Hal itu ditandai pelimpahan tanggung jawab para tersangka dari tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kepada JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

Demikian Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar dalam pers rilisnya, siang tadi. Kesepuluh tersangka masing-masing Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Dirut PT Timah Tbk 2016-2021 yang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2018 (idem), Hasan Tjhie, Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP, idem), MB Gunawan, Direktur Utama (Dirut) PT SIP (idem), Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Robert Indarto, Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS, idem), BY selaku eks Komisaris CV VIP (idem), Rosalina selaku General Manager (GM) PT TIN (idem), Suparta, Dirut Refined Bangka Tin (RBT, Rutan Salemba Cabang Kejari Selatan) dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan PT RBT (Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung).

Tim penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para antara lain, dokumen sejumlah uang tunai dan logam mulia, 3 unit mobil dan 90 sertifikat tanah.

“Terhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Harli. 

Kronologi

Adapun kronologi dugaan megakorupsi, dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2022, tersangka Suwito Gunawan selaku Komisaris PT SIP dengan dibantu oleh tersangka MB Gunawan, Dirut PT SIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.




Dokumen foto para tersangka. (MOL/Ist)



Kemudian dalam kurun waktu 2018 s/d 2019, tersangka Suparta selaku Dirut Refined Bangka Tin (RBT) bersama Reza Andriansyah menginisiasi pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra selaku Direksi PT Timah Tbk diduga kuat melakukan permufakatan jahat.

Dengan mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga. 

Selanjutnya kesepakatan tersebut ditindaklanjuti oleh para smelter yang diwakili oleh tersangka Suwito Gunawan dan tersangka MB Gunawan selaku Direktur Utama PT SIP, Hasan Tjhie Dirut CV VIP dan BY selaku Komisaris, Robert Indarto selaku Dirut PT SBS dan tersangka Rosalina selaku General Manager PT TIN.

Perbuatan para tersangka dalam perkara dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq PT Timah Tbk.

TPPU

Selain itu, tersangka Suwito Gunawan, Suparta dan Robert Indarto diduga kuat terafiliasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatan dengan cara mengirimkan dana kepada tersangka Harvey Moeis, Presiden Komisaris (Preskom) PT Multi Harapan Utama (MHU) melalui PT QSE milik tersangka Helena Lim, Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

“Dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain,” urai Harli Siregar.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Khusus tersangka Suwito Gunawan, Suparta dan Robert Indarto juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh JPU. Dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik yaitu sebanyak tersangka / berkas, termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice

“Sedangkan, sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan,” pungkas mantan Kajati Papua Barat itu. (ROBERTS) 






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini