Viral di Medsos. Begini Ujung Kasus Penganiayaan di Siantar Marihat

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira Suhendra S.Ik. MH pimpin penyelesaian perkara keributan berujung penganiayaan lewat problem solving, Jumat (3/5/2024) sekira pukul 23:00 WIB

Perselisihan dua pemuda ini awalnya terjadi di salah satu warnet di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat, kota Pematangsiantar, sempat viral di media sosial

"Awalnya terjadi keributan di Warnet, Kamis, 2 Mei 2024 sekira pukul 16:45 WIB dan berlanjut malam hari sekitar pukul 19:40 WIB di salah satu bilyard di wilayah yang sama," Ungkap Kasat Reskrim 

Menerima laporan kejadian sekaligus meredam keributan, pihak Sat Reskrim memanggil pihak pertama, JGMS, 17, warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar dan pihak kedua, RP, 19, warga Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, berikut para orang tua mereka untuk di mediasi

Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai. Pihak pertama mencabut Laporan Polisi terdahulu yang diterima oleh SPKT Polres Pematangsiantar

Mendukung kesepakatan damai, kedua belah pihak membuat video klarifikasi dan permintaan maaf atas dua (2) kejadian penganiayaan serta membuat surat perdamaian ditandatangani kedua bela pihak dan saksi

Hadir dalam mediasi, KBO Sat Reskrim Iptu Apri Damanik SH, Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat Iptu Malon Siagian, Kanit Jahtanras Sat Reskrim Ipda Sahat Sinaga, Para Penyidik dan Penyidik Pembantu Sat Reskrim dan Polsek Siantar Marihat

Kemudian Ketua Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun Nita Damanik serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Marihat Aipda Erick Marbun (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini