Terbukti Terima Suap Bacaleg, Komisioner Bawaslu Medan dan Rekannya Divonis 1,5 Tahun

Sebarkan:


Azlansyah Hasibuan (kiri) dan rekannya, Fachmy Wahyudi Harahap masing-masing divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



 



MEDAN | Komisioner (nonaktif) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan Azlansyah Hasibuan dan rekannya, Fachmy Wahyudi Harahap (berkas terpisah), Jumat (31/5/2024) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan divonis 1,5 tahun penjara.

Selain itu, keduanya juga dipidana denda masing-masing Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan kurungan.

Hakim ketua Andriansyah didampingi anggota majelis Dr Sarma Siregar dan Dr Edward dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sri Afdhila.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini telah terbukti bersalah menyuruh, melakukan atau turut serta melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua JPU.

Yakni menyuruh, melakukan atau turut serta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga sebagai hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Menurut hakim ketua, penerapan Pasal 55 KUHPidana merupakan perluasan lingkup tindak pidana turut serta sehingga seseorang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bisa dijerat hukum.

Penerimaan secara nyata telah selesai, ada persesuaian kehendak antara bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Medan Robby Kamal Anggara dengan terdakwa Azlansyah Hasibuan melalui rekannya, Fachmy Wahyudi Harahap dengan beberapa kali pertemuan.

“Dari semula diminta Rp100 juta menjadi Rp50 juta agar berkas Robby Kamal Anggara, bacaleg dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) diperbaiki dan kemudian masuk Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Medan periode 2024-2029. 

Kedua terdakwa kemudian terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Siber Polda Sumut, Selasa (14/1/2024) di Hotel JW Marriot Medan dengan barang bukti Rp25 juta,” urai Andriansyah.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif, belum menikmati tindak pidana serta menjadi tulang punggung keluarga.

Menyikapi vonis tersebut, JPU, kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Hukuman kedua terdakwa lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Gomgom Halomoan Simbolon beberapa pekan lalu menuntut keduanya agar dipidana masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. (ROBERTS) 



 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini