Setelah Mantan Sekdes, Lalu Oknum Kades Jadi Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan

Sebarkan:

 

Kantor Desa Pasar Baru Kecamatan Telukmengkudu,Senin (13/5/2024)

SERDANGBEDAGAI | Dugaan tindak pidana atas pemalsuan tanda tangan dokumen pencairan Anggaran Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai pada T.A 2020. SN ,60, mantan Sekdes Desa Pasar Baru yang ditetapkan menjadi tersangka, Rabu, (13/3/2024), yang lalu saat ini telah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tebing Tinggi oleh penyidik dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Sergai.

Kini penyidik unit 4 Tipidter Polres Sergai kembali menetapkan status tersangka kepada oknum Kepala Desa Pasar Baru SI ,46, atas kasus yang sama, Selasa, (15/4/2024), pemalsuan tanda tangan atas nama Siti Zubaidah ,50,selaku Kaur Pemerintahan di Desa Pasar Baru dan juga sebagai PKA (pelaksana kegiatan anggaran) untuk bidang pendidikan masyarakat. 

Adapun kasus pemalsuan tanda tangan ini terkuak dan dilaporkan ke Polres Sergai setelah sebelumnya pihak Inspektorat  melakukan pemeriksaan oleh unit 3 Tipidkor Polres Sergai atas dokumen pencairan anggaran tahun 2021-2022 dan pada saat itu lah yang bersangkutan Siti Zubaidah (korban) menyadari jika namanya di catut dan tanda tangannya dipalsukan oleh kedua oknum tersebut. 

Maka dengan itu korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Sergai guna mengungkap kebenaran, dengan itu namanya bersih di tengah-tengah masyarakat dan juga keluarga, karena adanya indikasi oknum Kades tersebut melakukan indikasi korupsi anggaran dan arogansi kekuasaan.

Menurut informasi yang dihimpun awak media  kasus tersebut sudah tahap P21 (lengkap) dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdangbedagai.

Jonizar, S.H.,M.H sebagai kuasa hukum (lawyer) dari korban Zubaidah kepada awak media menyampaikan  terkait status tersangka SI yang telah memasuki tahap 2 atau sudah P 21.

"Pada tahun 2020 oknum kades tersebut melakukan pengembalian kerugian atau TGR (tuntutan ganti rugi) kurang lebih Rp. 250 juta di unit Tipidkor Polres Sergai dan pada tahun 2022 juga ditemukan kerugian negara sekitar Rp. 199 juta dan dikembalikan juga melalui Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai," terang Jonizar, Senin (13/5/2024) Siang.

"Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Serdangbedagai agar melakukan tindakan dan penahanan terhadap tersangka kedua ini, mengingat tersangka sebelumnya yang langsung ditahan. Agar si tersangka ini nantinya tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari," pintanya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Romel Tarigan, S.H.,M.H, saat dikonfirmasi Senin (13/5/2024) Sore, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sergai, jika sudah dilimpahkan dan  masuk ke tahap 2 akan dilakukan proses hukum.

"Kami akan menerima proses tahap 2 (pelimpahan) dan Kita akan lakukan proses hukum sesuai dengan prosedur, dan tidak tebang pilih." tegasnya.

Kedua oknum tersebut dijerat Pasal 263 KUHPidana ayat 1 atau 2 tentang pemalsuan surat atau yang dipalsukan seolah-olah sejati dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan KUHPidana pasal 55 -56 turut serta atau melakukan, menyuruh melakukan dan membantu menyuruh melakukan. (HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini