Residivis Sabu Kembali Ditangkap Polisi Polres Langsa Bersama 1 Kilogram Lebih Sabu

Sebarkan:
Kapolres Langsa saat memberikan keterangan Pers

LANGSA I Sat Narkoba Polres Langsa berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram lebih dan mengamankan seorang tersangka.

Sementara tersangka yang diamankan Polisi tersebut berinisial JH (41), warga Gampong Bale, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara pada Jum'at (26/4/2024) sekira pukul 16.30 WIB di pinggir Jalan Gampong Ulee, Kecamatan, Syamtalira Bayu.

Hal tersebut disampaikan, Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermansyah didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, saat konferensi pers, Kamis (2/5/2024).

Menurut Kapolres, pengungakap itu berawal informasi dari masyarakat tentang banyaknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Langsa yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang berasal dari Aceh Utara.

Terkait informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah didapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan akan menjemput narkotika jenis sabu dari Aceh Utara, untuk diedarkan di Kota Langsa, selanjutnya, Unit Opsnal memperluas penyelidikan ke daerah yang dimaksud untuk melakukan pencarian terhadap orang yang dilaporkan tersebut.

Lalu, sesampainya di Aceh Utara tepatnya di lokasi kejadian terlihat ada tiga orang laki-laki yang diduga sebagai Target Operasi (TO) yang dicari sehingga langsung dilakukan penggerebekan.

Namun kedua orang laki-laki lainnya berhasil melarikan diri dan tersangka JH diamankan.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan Sepmor Honda Scoopy BL 4592 NAG milik tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 1.029 gram  di bawah Jok Sepmornya".

Kemudian, Kasat Resnarkoba dan tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya yang sebelumnya melarikan diri berinisial HR (DPO) dan NEK (DPO) yang diduga terlibat dalam perantara jual beli sabu.

Namun setelah dilakukan pencarian di seputaran wilayah Aceh Utara terhadap kedua DPO itu belum berhasil ditemukan.

"Kedua DPO itu sebagai kurir dalam transaksi jual beli sabu dari wilayah Aceh Utara untuk selanjutnya diedarkan di Kota Langsa," ungkap Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2019 tersangka divonis oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon selama 2 tahun penjara kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Lhoksukon," pungkas Kapolres. (ed). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini