Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Deliserdang

Sebarkan:

Pelaku Curanmor
DELISERDANG |  Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang berhasil meringkus tiga orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah hukum Polresta Deliserdang. Kini ketiga tersangka meringkuk disel tahanan Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Senin 6/5/2024.

Dalam siaran persnya, Polresta Deliserdang menyebutkan, ketiga tersangka ditangkap atas pencurian dua unit sepeda motor di Jalan Limau Manis Dusun V Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli serdang pada tanggal 27 April 2024 kemarin.

Dari penyelidikan, ketiga pelaku berhasil diamankan dihari yang berbeda. Awalnya petugas menangkap SS(19) warga Kecamatan Patumbak pada hari Selasa 30 April 2024 dari Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor Kodya Medan. 

Pelaku Curanmor
Setelah itu dilakukan interogasi hingga ditangkap YM(29) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan pada hari Rabu 1 Mei 2024 dari Jalan Pendidikan Kecamatan Marendal Kabupaten Deliserdang serta MS(30) warga Kecamatan Medan Amplas saat berada di Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan Kodya Medan.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK melalui Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Risqi Akibar mengatakan, tiga pelaku curanmor ditangkap berdasarkan penyelidikan, Tim melacak Handphone milik korban yang turut diambil tersangka terlacak berada di daerah Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor, setelah mendapat Infomasi tersebut tim langsung menuju lokasi dan sesampai di lokasi tersebut, personil Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan handphone milik korban dari seorang wanita berinisial N. 

Pelaku Curanmor
Saat di introgasi N mengaku mendapatkan handphone tersebut dari pelaku SS. berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku SS. Selanjutnya personel melakukan introgasi terhadap SS yang mengakui bahwa perbuatan pencurian sepeda motor yang dilakukannya bersama 2 orang temannya.

" Lalu Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian tersebut yaitu YM dan MS," ujar Kasat Reskrim.

Kini tiga tersangka dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan kepada para pelaku di tetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini