Perkara Terima Suap dari Para Rekanan, KPK Sita Lahan PKS Bupati Labuhanbatu Erik

Sebarkan:




Dokumen foto PKS diduga milik tersangka Bupati Labuhanbatu (nonaktif) EAR yang disita penyidik KPK. (Mol/Ist)




JAKARTA | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/5/2024) diinformasikan telah menyita tanah dan bangunan seluas 14.027 M2 yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhannatu.


Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewar pers rilisnya yang diterima redaksi, Kamis petang (2/5/2024).


“Diduga milik tersangka EAR (Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu nonaktif) dengan diatasnamakan orang kepercayaannya,” kata Ali Fikri. 


Dari informasi yang diperoleh tim penyidik, di lokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik kelapa sawit (PKS) dan masih dalam tahap proses uji coba operasional. 


Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp15 Miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR dan kawan-kawan (dkk) dari para rekanan yang mengerjakan proyek di lingkunhan Pemerintahan Labuoaten (Pemkab) Labuhanbatu. 


Pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu. 


“Kembali dilakukan analisis dan berikutnya dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.


4 Rekanan


Diberitakan sebelumnya, JPU telah melimpahkan perkara 4 terdakwa rekanan yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi beraroma suap kepada bupati nonaktif EAR dan sedang disidangkan di Pengadikan Tipikor Medan.


Masing-masing atas nama terdakwa Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu, terpidana Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra alias Abe dan Wahyu Ramdhani Siregar (sesama pemborong / rekanan, berkas terpisah).


Praktik suap disebut dengan: ’uang kirahan’ diberikan terdskwa Yusrial Suprianto Pasaribu dkk terhadap EAR (berkas terpisah), selaku Bupati Labuhanbatu periode 2021 hingga 2024, agar keluar sebagai pemenang tender paket pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu.


Sedangkan orang yang dipercayakan bupati untuk ‘mengendalikan’ para rekanan yang akan mengerjakan paket pekerjaan adalah Rudi Syahputra (juga berkas terpisah) yang juga anggota DPRD Labuhanbatu. 


Sementara hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan hingga petang tadi, berkas kedua tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. (ROBERTS) 




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini