Pencuri HP Diringkus Polsek Delitua

Sebarkan:
Tersangka 

MEDAN | Unit Reskrim Polsek Delitua pada Polrestabes Medan, berhasil mengungkap kasus pencurian handphone iPhone 11 yang terjadi di Grosir Hijrah Jaya Simpang Jalan STM Kecamatan Medan Johor pada Sabtu (25/5/2024).

Dalam pengungkapan tersebut, Minggu (26/5/2024), Polsek Delitua berhasil meringkus seorang pelakunya bernama Baginda Porkas (39) sebagai tukang service AC, warga Jalan Perbatasan Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor.

Pengungkapan kasus pencurian handphone tersebut dibenarkan Kapolsek Delitua Kompol Dedy Darma SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Maruli Siregar, Senin (27/5/2024) dalam siaran persnya kepada wartawan.

Dikatakan Maruli, pelaku dibekuk atas laporan korban seorang pelajar berinisial ZAK (18) warga Jalan Bajak I Gang Lambau Kecamatan Medan Amplas, dengan bukti laporan LP/B/399/V/2024/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

"Selain mengamankan pelakunya, kita juga mengamankan satu unit handphone iPhone 11 warna hitam milik korban," kata Maruli.

Barang bukti 

Dijelaskan Maruli, Sabtu, 25 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB, korban berbelanja di grosir tersebut dan pada saat melakukan pembayaran korban mengeluarkan handphonenya dan meletakan di keranjang roti.

Kemudian korban pulang ke rumah dan pada saat di rumah, korban baru sadar kalau hanphonenya tertinggal yang kemudian korban kembali ke grosir itu untuk melihat handphonenya tetapi sudah tidak ada.

"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Delitua. Mendapat laporan itu,  Piket 7.0 Reskrim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan cek TKP," jelas Maruli.

Dari hasil pendalaman CCTV di TKP dan penyelidikan Unit Reskrim diketahui bahwa pelaku pencurian adalah Baginda Porkas.

Selanjutnya, dipimpin Kanit Reskrim AKP. Maruli Siregar SH MH melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim mendapat info tentang keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya.

"Kita bergegas menuju ke lokasi dan sesampai di lokasi langsung mengamanakan pelaku dan mempertanyakan keberadaan barang bukti yang kemudian pelaku menunjukkan barang bukti handphone korban yang disimpan di dalam kamar belakang," ungkap Maruli.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kemudian diboyong ke Mako Polsek Delitua, guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas AKP Maruli Siregar. ( Jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini