Pembangunan IPAL Domestik di Pesantren Roihanul Jannah Madina, Mantan Kadis LH Provsu dkk Divonis Bervariasi

Sebarkan:





Mantan Kadis LH Provsu Binsar Situmorang (atas) dan rekanan pekerjaan Pembangunanan IPAL Domestik di Pesantren Roihanul Jannah Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina. (MOL/ROBS)



MEDAN | Diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Dr Ir Binsar Situmorang dan konsultan Johannes Manik selaku Direktur CV Kreasi Persada (KP), Senin (13/5/2024) di Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan divonis 1 tahun penjara.


Binsar Situmorang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setahun penjara dan Johannes Manik juga dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.


Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusan menyatakan sependapat dengan JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Kotanopan Leo Karnando Caniago.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tajun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.


Yakni melakukan, menyuruh atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Fakta terungkap di persidangan, pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Domestik di Pesantren Roihanul Jannah Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2020, tidak sesuai kontrak yang disepakati sebelumnya.


“Telah terjadi Contract Change Order (CCO) atau perubahan kontrak pekerjaan IPAL tanpa justifikasi. Hanya dituangkan ke dalam Berita Acara. Hasil pekerjaan tidak sesuai dengan isi kontrak,” urai Nelson Panjaitan didampingi anggota majelis Nurmiati dan Husni Tamrin.


Menyikapi vonis tersebut, terdakwa Johannes Manik didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan terima atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim. Di pihak lain, JPU juga menyatakan menerima putusan tersebut.


Terdakwa mantan Kadis Binsar Situmorang didampingi penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Metro, Jonson David Sibarani menyatakan, pikir-pikir. Apakah menerima atau banding. 


“Kita lihatlah nanti bagaimana sikap klien kita,” katanya seusai sidang.


Sedangkan rekanan Sabandi selaku Direktur CV Ananda Karya (AK), Jumat (3/5/2024) lalu dihukum lebih berat, 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.


Para terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp587.704.939 namun tidak menjalani pidana subsidairnya karena telah menitipkan kerugian keuangan negaranya ke rekening kejaksaan.


Dalam dakwaan diuraikan, pagu anggaran untuk pembangunan IPAL bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provsu Rp1.350.000.000.


Pembangunan IPAL Domestik di Pesantren Roihanul Jannah TA 2020 berada di dekat danau dikarenakan dari faktor ketinggian tanah dengan menggunakan metode gravitasi di mana mesin IPAL harus diletakkan lebih rendah dari sumber air limbah agar air limbah dapat turun ke mesin IPAL karena faktor gravitasi sehingga sangat memungkinkan untuk dibangunkan IPAL.


Saksi Farry Erlangga melaporkan titik lokasi Pembangunan IPAL Domestik untuk mendapatkan persetujuan. Terdakwa Binsar Situmorang kemudian menyetujui titik lokasi pembangunan IPAL di pesantren tersebut dengan masa pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan 8 Juli 2020.


Selain pekerjaan tidak sesuai perencanaan kontrak, IPAL dimaksud tidak bisa difungsikan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp587.704.949. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini