Pembakar Br Gurusinga Ditangkap Polsek Tembung

Sebarkan:
Tersangka

MEDAN | Polsek Medan Tembung mengamankan seorang pelaku pembakaran di Jalan Rumah Sakit  Haji, No.10 Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (13/5/2024) sekira pkl 09.45 Wib.

Penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi LP/B/710/V/2024/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan atas nama pelapor Wenny Destira (30), warga Jalan Katamso, Gang Intan, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul , SH, MH melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora, SH, MH menjelaskan kronologis kejadian dan Penangkapannya.

Kejadiannya terjadi Senin (13/5/2024) sekira pukul 07.00 wib. Saat itu pelapor sedang berada di kamar mandi dan mendengar keributan di depan rumah. Mendengar hal tersebut pelapor keluar dan melihat ternyata orang tuanya atas nama Herlinda Br Guru Singa terduduk di pintu rumah dan terlihat telah mengalami luka bakar pada seluruh tubuh korban yang dilakukan terlapor Sulaiman Purba.

"Setelah melakukan aksi pembakaran, terlapor pergi meninggalkan tempat kejadian," ucap Japri.

Menerima Informasi adanya tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran tim menuju TKP dan melakukan penyelidikan menanyakan saksi - saksi. 

"Hari Minggu, tanggal 19 Mei 2024 Sekira pkl 15.00 Wib, tim menerima informasi keberadaan pelaku atas nama Sulaiman Purba di Jalan Sunggal, Sei Sikambing B, kemudian tim menuju lokasi dan mengamankan terlapor," tegas Kanit Reskrim.                                       

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dikarenakan sakit hati terhadap korban (diusir tidak bisa lagi berjualan).

"Selanjutnya diduga pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Tembung guna proses lebih lanjut," tutupnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini