Gak Ada Nyaksikan Curi BBM dari Pipa Pertamina 2 Terdakwa Dituntut 7 Tahun, PH: Ngeri Kalilah Jaksa Ini

Sebarkan:




Tim JPU pada Kejari Belawan (kiri) saat membacakan surat tuntutan kedua terdakwa di PN Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sidang agenda pembacaan surat tuntutan terdakwa atas nama Benget Silalahi, 50, dan Bonar Nababan, 38, Kamis (16/5/2024) di Cakra 6 PN Medan nyaris ricuh. 

Tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa, Rio Sitepu didampingi Novita Sitorus tidak terima dengan tuntutan 7 tahun penjara yang baru dibacakan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dimotori William Soaloon.

“Ngeri kalilah tuntutan jaksa ini,” kata Novita dengan nada tinggi beberapa saat setelah majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung menutup persidangan. Hakim ketua pun spontan meminta para pihak (tim PH dan JPU-red) menghormati persidangan.

Seusai persidangan PH kedua terdakwa, Novita Sitorus mengaku sangat kecewa karena klien mereka dituntut masing-masing 7 tahun penjara. Sangat tidak adil bila dirunut dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Atas nama rasa kemanusiaan, dari awal Saya siap mendampingi kedua terdakwa ini. Walau sosial ekonomi mereka kurang mampu tapi mereka juga berhak mendapatkan keadilan dan kebenaran di pengadilan. Sampai biaya operasional selama mendampingi mereka pun sering keluar dari kantong Saya,” urainya dengan kedua bola mata ‘berkaca-kaca.

Dari persidangan pemeriksaan pokok perkara, imbuh advokat berparas jelita itu, tidak seorangpun yang menyaksikan kedua terdakwa merusak jalur pipa minyak milik PT Pertamina Patra Niaga, tepatnya pada titik jalur pipa yang berada di Lingkungan X, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (14/10/2023) lalu.

Fakta-fakta terungkap di persidangan, mulai dari manager, supervisor dan satpam PT Pertamina Patra Niaga serta saksi-saksi lainnya, tidak ada melihat klien mereka merusak paci kayu (pembalut/penambal) dari pipa Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina Patra Niaga. 

Namun oleh JPU pada Kejari Belawan dalam dakwaannya menyebutkan, Selasa (14/10/2023) lalu Benget Silalahi dan Bonar Nababan melakukan percobaan pencurian BBM jenis pertalite dari saluran pipa milik PT Pertamina Patra Niaga untuk dijual. “Dua hari kemudian tiba-tiba klien kami ditangkap,” katanya.

Pada persidangan lalu, menurut saksi Revan, warga setempat terdapat 15 titik kebocoran saluran pipa di aliran Sungai Bahari yang ditambal dengan paci kayu/ paci besi. Bahkan saksi lainnya, Hotlan Maranata Panjaitan menerangkan sekitar 50-an titik kebocoran pipa saluran BBM milik PT Pertamina Patra Niaga di aliran Sungai Bahari. 

Gak jarang petugas dari Pertamina justru meminta kayu dari warga setempat untuk menambal kebocoran saluran pipa BBM. Datang ke lokasi kebocoran pipa tanpa mempersiapkan material yang dibutuhkan untuk itu.

“Pak Frans (hakim ketua) di persidangan juga pernah menanyakan tanggung jawab dari pimpinan dan staf dari Pertamina atas banyaknya kasus kebocoran saluran pipa yang hanya ditambal dengan paci kayu. Karena dampaknya sangat serius. Rawan mengakibatkan kebakaran. 

Iya, di sisi lain fakta terungkap di persidangan kuat dugaan pihak Pertamina juga kurang serius mengatasi kebocoran demi kebocoran yang terjadi dan mengawasi saluran pipa BBM agar tidak dirusak di hulu hingga ke hilir aliran Sungai Bahari,” pungkas Novita.

Percobaan

Sebelumnya tim JPU dalam surat tuntutan menyebutkan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana, sebagaimana dakwaan ketiga.

Yakni melakukan percobaan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri yang mengakibatkan terbakarnya pemukiman warga di Kampung Kurnia, Lingkungan X Bahari, Kelurahan Belawan Bahari.

Kedua terdakwa ikut menampung tumpahan BBM jenis pertalite setelah melihat Ronaldy Simanjuntak (juga berkas penuntutan terpisah) yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Hakim ketua melanjutkan persidangan, Senin (27/5/2024) mendatang untuk penyampaian nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa maupun tim PH-nya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini