Diduga Peras Pengusaha Rp10 M, Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa

Sebarkan:


Dokumen foto Kajati Bali Dr Ketut Sumedana (atas) saat memberikan keterangan pers terkait OTT yang dilakukan kepada pria KR. (MOL/Ist) 



DENPASAR | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap KR, Bendesa Adat Berawa, Kamis (2/5/2024).

Kajati Bali Dr Ketut Sumedana dalam keterangan persnya mengatakan, diamankannya pria KR guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk ke Kejati Bali serta 
komitmen Pemerintah dalam memberantas praktik-praktik mafia investasi dan mafia tanah,

“Selain KR, tim juga mengamankan AN (seorang pengusaha) serta 2
orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jalan Raya Puputan 
Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar, Provinsi Bali,” katanya.

Mereka diamankan diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN di daerah Desa Adat Berawa. KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung. 

Bahwa salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut. Oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp10 miliar sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR

“Pada Maret lalu AN menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada KR di Starbuck CafĂ© daerah Kuta, selanjutnya penyerahan kedua sebsar Rp100 juta hari ini. Bahwa pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan 
sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN,” imbuh Ketut yang juga Kapuspenkum Kejagung RI.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya bundelan kresek kantong warna kuning berisi amplop berisi uang Rp100 juta, mobil Toyota Fortuner, barang elektronik berupa 2 handphone (yang masih diverifikasi).

“Kejati Bali mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku. Pertama, untuk menjaga iklim investasi baik investor diluar dan dalam negeri di Bali merasa nyaman dan sehat. Kedua, menjaga nama baik Bali di mata investor di luar negeri.

Ketiga, menjaga marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi dan lainnya,” pungkasnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini