BREAKING NEWS!! Tersandung Perkara Suap Bacaleg, Komisioner Bawaslu Medan dan Rekannya Dituntut 2 Tahun

Sebarkan:


JPU pada Kejati Sumut Gomgom Halomoan Simbolon menuntut kedua terdakwa agar dipidana 2 tahun penjara. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Komisioner (nonaktif) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan Azlansyah Hasibuan dan rekannya, Fachmy Wahyudi Harahap, Kamis (2/4/2024) di Ruang Kartika PN Medan dituntut agar dipidana masing-masing 2 tahun penjara.

Selain itu JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Gomgom Halomoan Simbolon menuntut terdakwa pidana denda Rp50 juta subsidair (nila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua JPU.

Yakni menyuruh, melakukan atau turut serta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga sebagai hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif, belum menikmati tindak pidana serta menjadi tulang punggung keluarga,” urai Gomgom.

Majelis hakim diketuai Andriyansyah didampingi anggota Rurita Ningrum dan Dr H Edwar melakukan persidangan, Kamis (16/5/2024) untuk mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa, Kamis (16/5/2024) mendatang.

DCT

JPU Gonggom Halomoan Simbolon dalam dakwaan menguraikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Minggu (5/11/2023) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Medan peropde 2024-2029, tanpa nama saksi Robby Kamal Anggara yang diusung Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Pasalnya bakal calon legislatif (bacaleg) tersebut melampirkan dokumen ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pemohon (PKN Kota Medan), Rabu (8/11/2023) mengajukan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kota Medan dan diterima langsung oleh pihak Bawaslu Kota Medan. Di antaranya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit, Fachril Syahputra alias Farel, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe. Keesokannya, Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama antara PKN Kota Medan selaku pemohon dan KPU kota Medan selaku termohon. 

“Dari pihak KPU Kota Medan di antaranya dihadiri oleh saksi Zefrizal (komisioner), Ahmad Nurdin (Sekretaris), Fatimah (Kasubbag Teknis), Ramdani Agustina Harahap (Kasubbag Hukum dan SDM), Tomita Juniarta Sitompul (staf Divisi Hukum dan SDM). 

Sedangkan dari pihak pemohon, di antaranya oleh saksi Yohannes Abadi (Ketua PKN Kota Medan), Joko Suhartono (Sekretaris). Dari pihak Bawaslu Kota Medan di antaranya oleh saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit (ketua majelis mediasi), terdakwa Azlansyah Hasibuan dan saksi Imelda Ria Butar-butar (anggota majelis mediasi),” urai Gonggom. 

Hasil mediasi pertama, tidak didapatkan kesepakatan antara pemohon dengan termohon sehingga sidang mediasi diskors dan akan dilanjutkan, Jum’at (10/11/2023). Setelah selesai mediasi pertama, saksi Yohannes Abadi menelepon saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit mengajak diskusi terkait permasalahan tersebut dan bertemu di The Traders, Jalan Patimura, Kota Medan. 

Saksi korban diminta untuk memperbaiki berkasnya agar bisa masuk dalam DCT. Di bagian lain terdakwa Azlansyah Hasibuan meneruskan pesan agar dipersiapkan yang diperumpamakan (buah) ‘mangga’ atau ‘jeruk’. Melalui rekannya, Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun (berkas terpisah), saksi korban Robby Kamal Anggara pun diminta untuk menyiapkan ‘buah mangga’ sebesar Rp100 juta namun kemampuannya hanya Rp50 juta.

OTT

Selasa sorenya (14/11/2023) Robby Kamal Anggara terus menerus didesak Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun, orang suruhan terdakwa Azlansyah Hasibuan untuk menyerahkan uangnya. Khawatir saksi korban akan dicurangi terdakwa untuk pemilihan legislatif selanjutnya, dia pun menelepon terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun bertemu di Hotel JW Marriott Kota Medan sekira pukul 19.00 WIB untuk menyerahkan uangnya.

Terdakwa Azlansyah Hasibuan, kemudian menyuruh Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun lebih dulu ke hotel menemui saksi Robby Kamal Anggara. Sementara saksi Robby Kamal sudah membawa amplop coklat berisi Rp25 juta dan duduk di Lounge Hotel JW Marriott bersama saksi Arif Prastio.

Beberapa saat kemudian, Robby Kamal Anggara memanggil saksi Arif Prastio untuk menyerahkan amplopnya. Tak lama berselang datang saksi Manguni WD Sinulingga dan Alogo Martua Harahap (masing-masing anggota Polri) serta Unit Pemberantasan Pungutan Liar Polda Sumatera Utara (Sumut).

Tim penyidik langsung mengamankan Indra Gunawan, Fachmy dan terdakwa Azlansyah Hasibuan alias terjaring operasi tangkap tangan (OTT) berikut barang bukti uang Rp25 juta. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini