Bejat! Pria ini Gauli Anak di Bawah Umur di Toba

Sebarkan:

Pelaku RMSS, 54, pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan Polres Toba.

TOBA
| Pelaku pencabulan dan persetubuhan anak berusia 11 tahun ditangkap Satreskrim Polres Toba Polda Sumut, terhadap pelaku inisial RMSS alias MS, 53, Warga Kecamatan Balige, Rabu (15/5/2024).


Pelaku telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih di bawah umur.


Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan saat di konfirmasi pada Kamis (16/5/2024) menjelaskan bahwa pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta.


"Penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 204  / V / 2024 / SPKT / POLRES TOBA / POLDASUMUT, 14 Mei 2024," jelasnya.


Kronologisnya kata Wilson, pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2024, sekira pukul 15.00 Wib, Dimana pada saat itu orangtua korban inisial RMS (Pelapor), 45, warga Balige di hubungi oleh JS. Dimana saat itu JS mengatakan kepada Pelapor (Orang tua Korban) bahwa si Bunga (Korban nama samaran) telah dirusak oleh pelaku.


Setelah itu Pelapor di jemput JS dan di bawa ke Bengkel Horas di Balige. Sesampainya di bengkel tersebut dimana Pelapor bertemu dengan Bunga, lalu Pelapor membawa Bunga pulang  kerumahnya.


"Setibanya dir tumah, pelapor menanyakan kepada korban mengenai kejadian yang terjadi terhadap diri korban tetapi pada saat itu korban hanya diam dan tidak menceritakan kejadian yang terjadi terhadap dirinya," terang Wilson.


Wilson juga menerangkan Pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib Korban menceritakan kepada pelapor bahwasanya ianya telah disetubuhi oleh pelaku RMSS Alias MS di kamar mandi rumah pelaku di Kecamatan Balige Kabupaten Toba.


Pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Toba pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024.


"Mendapati informasi tersebut, dengan gerak cepat Sat Reskrim PPA Polres Toba menangkap pelaku pada hari Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib," sebutnya.


Akibat perbuatannya itu, pelaku kini dijerat Pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (OS/hms)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini