Beda Pasal dan Jauh Lebih Ringan, PPK Bibit Kopi di Dinas Pertanian Dairi Divonis Setahun

Sebarkan:


Terdakwa Lamhot Silalahi akhirnya divonis setahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Lamhot Silalahi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengadaan bibit kopi pada Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Dairi Tahun Anggaran (TA) 2021, Rabu (22/5/2024) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan divonis setahun penjara.  

Selain itu terdakwa Lamhot Silalahi juga dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.

Majelis hakim diketuai Cipto Hosari Silaban dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi dihadiri Ahmad Husein.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU. Bukan dakwaan primair. 

Yakni melakukan, menyuruh melakukan, turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp491.989.675.  

“Terdakwa tidak mampu melaksanakan tugasnya sebagai PPK. Surat dukungan perusahaan (CV Wahana Graha Makmur / WGM yang diajukan rekanan in absentia Wellington Simarmata) tidak mampu menyediakan bibit kopi sesuai spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak,” urai Cipto Hosari.

Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp150 juta, lanjutnya, tidak menghapus tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, bibit kopi masih bisa dipergunakan, telah mengembalikan kerugian keuangan negara dan belum pernah dihukum.

“Memerintahkan penuntut umum agar Rp150 juta yang dititipkan terdakwa diserahkan ke kas negara. sedangkan sisa kerugian keuangan negara Rp341.981.675 dibebankan kepada terdakwa (in absentia Wellington Simarmata),” pungkasnya.

Di penghujung sidang, Lamhot Silalahi memohon agar dia memjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang. Namun hakim ketua memimpali agar hal itu dibicarakan penasihat hukummya (PH) dengan JPU. 

JPU, terdakwa maupun PH-nya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan yang baru dibacakan majelis atau banding.  

Beda Ringan

Dengan demikian vonis majelis hakim bukan saja beda pasal tapi juga jauh lebih ringan. Pada persidangan beberapa pekan lalu, Lamhot Silalahi dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

JPU menilai terdakwa telah mememuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini