Barbut 5.17 Gram Sabu, Residivis Narkotika Asal Simalungun Diringkus Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar ringkus residivis narkotika jenis sabu, inisial, Jun, 38, warga Dusun I Dolok Maraja, Kelurahan Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny Pasaribu SH. MH mengungkapkan, pelaku ditangkap di Jalan Medan, Simpang Koperasi, Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis 23 Mei 2024 sekira pukul 17:30 WIB

"Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada peredaran narkotika di Jalan Medan Simpang Koperasi Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar," Ujar Jhonny Pasaribu, Senin (27/5/2024) siang

Menerima informasi Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung bergerak melakukan lidik intai ke lokasi. 

Di lokasi Tim berhasil meringkus pelaku dan menyita barang bukti berupa satu amplop putih berisi satu (1) paket narkotika jenis sabu seberat bruto 5,17 gram yang ditemukan  dari saku baju pelaku

"Diinterogasi tersangka mengaku sabu itu miliknya. Berdasar barang bukti temuan, pelaku diboyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan dan pengembangan serta diproses sesuai hukum berlaku,"

"Pelaku ini merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman 2 tahun 7 bulan," Ungkap Kasat Res Narkoba AKP Jhonny Pasaribu menutup penjelasan (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini