Bangunan Ruko di Jalan Rawa Tegalsari Mandala III Diduga tak Miliki IMB

Sebarkan:
DISOAL: Pembangunan ruko di Jalan Rawa I Kel Tegalsari Mandala III Kecamatan Medan Denai.

MEDAN | Bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Rawa I Kel Tegalsari Mandala III Kecamatan Medan Denai diduga tak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).

Pemilik bangunan seolah kebal hukum dan merugikan pendapatan Kota Medan. Namun pembangunan terus berlangsung.

Amatan wartawan,  bangunan berlantai dua sebanyak tiga unit ini tak ada terpampang IMB bangunan. Dari keterangan warga, pemilik bangunan mengatakan IMB-nya lagi diurus.

"Asal ditanya IMB-nya, diduga pemilik mengatakan lagi diurus," ujar warga yang namanya tak ditulis.

Selain itu, akibat pembangunan ruko tersebut mengganggu warga sekitar.

IMB merupakan dokumen penting dan ukti bangunan yang berdiri mengantongi izin pemerintah. Surat ini pun diperlukan untuk membuat sertifikat kepemilikan.

Diketahui dengan mengurus IMB, akan membantu PAD Kota Medan.  Untuk itu, Pemko Medan yang dipimpin Bobby Nasution agar menindak bangunan tersebut.

Setiap badan maupun perorangan yang hendak mendirikan bangunan diwajibkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Regulasi ini diatur menurut Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

Tidak memiliki IMB dapat berdampak pada status hukum bangunan. Bangunan bisa saja dibongkar jika menuai polemik. Baik karena keamanannya maupun kelayakan tanah tempat bangunan berdiri. Tanpa IMB, saat terjadi transaksi jual beli, harga bangunan bahkan mendapatkan potongan 10 persen. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini