Ahli Transaksi Energi Listrik: Pencurian Arus PT PLN Oleh Bitcoin Rugikan Negara Rp20 M

Sebarkan:


Ahli transaksi energi listrik Ringkas Martono Sitompul saat didengarkan pendapatnya di PN Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Ahli transaksi energi listrik Ringkas Martono Sitompul berpendapat, kerugian negara dalam hal ini PT PLN Unit Induk Distribus (UID) Sumut sebesar Rp20 miliar, akibat PT Comodo Metic Decentralized (CMD) di 17 rumah toko (ruko) yang menjalankan usahanya tanpa menggunakan arus melalui meteran listrik.

Dalam perkara tersebut tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menjadikan 2 pekerja PT CMD yang mengoperasikan usaha tempat reparasi server komputer / operasional mesin antminer (penambangan), populer disebut: transaksi Bitcoin dijadikan sebagai terdakwa.

Yakni atas nama Pantas Eliakim Tampubolon, 56, selaku Direktur HRD dan Samsul Manullang alias Pak Tondi, 31 (berkas penuntutan terpisah) sebagai Koordinator Listrik.

“Tolong saudara terangkan pada kami (majelis hakim) agar nanti tidak salah dalam membuat bunyi amar putusan. Dari mana angka Rp20 miliar itu?” cecar hakim ketua Frans Effendi Manurung Senin (6/5/2024).

Ahli pun mengurangkan, dari 17 ruko hasil temuan petugas PT PLN Persero UID Sumut dalam hal ini tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan koordinasi dengan Polda, kabel yang digunakan mengambil arus tanpa meteran, jenis TIC 3x70.

“Kemudian ditambah dengan 50 milimeter2. Selanjutnya kami gunakan kuat hantar arus sebesar 126 Amperemeter dikali dengan tangga daya terdekat ke daya 131.000 Amperemeter per titik sambungan.

Hasilnya mencapai Rp1,1 miliar per satu titik (sambungan) Yang Mulia. Bahkan ada 2 ruko dengan 2 sambungan hantaran listrik tanpa melalui meteran pelanggan pada umumnya. Bila ditotal pemakaian arus listrik yang seharusnya masuk ke PT PLN total Rp20 miliar Yang Mulia ” urai Ringkas Martono.

Di bagian lain, hakim ketua juga mencecar apa dasar ahli menyatakan kasus tambang Bitcoin tersebut masuk pada Pelanggaran Berat (Golongan IV). Dia pun menunjukkan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menjadi dasar hukumnya.

Keberatan

Sementara di awal sidang tim penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan keberatan kepada JPU dimotori Franciscawati Nainggolan yang menghadirkan Ringkas Martono Sitompul sebagai ahli. Seharusnya sebagai saksi karena yang bersangkutan merupakan pegawai PT PLN, notabene yang dirugikan dalam perkara a quo. 

“Keberatan saudara kami catat dan silakan nanti dituangkan dalam nota pembelaan (pledoi),” timpal hakim ketua Frans Effendi Manurung. Dalam kesempatan tersebut penasihat hukum terdakwa mengkonfrontir pendapat ahli tentang besarnya kerugian yang dialami PT PLN. 

Sebab pada tagihan susulan dengan daya 2.200 VA dan ada juga 2.600 VA di salah satu ruko beroperasinya Bitcoin di kawasan Medan Baru tertanggal 4 Desember 2023, hanya sebesar Rp57.765.523. Bila dikalikan dengan 17 ruku, tidak sampai Rp20 miliar. Ahli pun menegaskan, tetap pada pendapatnya semula.

“Sedangkan siapa yang patut dimintai pertanggung jawaban hukum dalam.perkara ini, bisa orang yang terlibat di ruko ketika petugas P2TL melakukan operasi. Bisa juga pihak bebadam hukum,” pungkasnya.

Kedua terdakwa sebelumnya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 51 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 362 KUHPidana.

Pekerja

Diberitakan sebelumnya, baru Pantas Eliakim Tampubolon, dan Samsul Manullang alias Pak Tondi yang dijadikan terdakwa dalam perkara tersebut. Sedangkan ketiga petinggi PT CMD, Antoni Sitorus selaku Komisaris Utama (Komut), Donni P Saragih selaku Direktur Utama (Dirut) dan Arfan Sitorus selaku Direktur dilaporkan masih berstatus buronan.

Terungkapnya perkara pencurian arus atas bisnis Bitcoin dikelola PT CMD mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp20.140.126.696, Desember 2023 lalu, atas koordinasi PT PLN Persero UID Sumut dengan Polda. Sebagai tindak lanjut atas informasi / hasil laporan pelaksanaan P2TL oleh UP3 Medan.

Telah dilakukan penertiban di sejumlah lokasi yang dikelola PT CMD. Sambungan aliran listrik sudah diputus. Namun operasional Bitcoin tetap berlangsung dengan cara mencuri arus PT PLN UID Sumut.

Perkara pencurian arus oleh PT CMD di 14 lokasi berbeda pun berhasil diungkap. Di antaranya, ruko di Jalan Gagak Hitam Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Komplek Perumahan The Raztan Palace Ruko Blok A Jalan Bangau, Lingkungan VII, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Sei Ular, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini