4 Kali Terbukti Korupsi, PPK Disdik Provsu Hasudungan Limbong dkk Divonis Setahun tanpa Perintah Ditahan

Sebarkan:




Hasudungan Limbong (pangkas pendek), mantan PPK DAK Fisik Reguler dan Penugasan Bidang Pendidikan SLB/SMA/SMK TA 2021 pada Dinkes Provsu dan 2 terdakwa lainnya divonis setahun penjara. (MOL/Ist)




MEDAN | Untuk keempat kalinya Hasudungan Limbong, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler dan Penugasan Bidang Pendidikan SLB/SMA/SMK Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Provsu), dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Terkait pekerjaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan Hortikultura dan Agribisnis Ternak Unggas pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Lembah Sorik Marapi, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).


Hasudungan Limbong, rekanan Akbar Jainuddin Tanjung selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Bina Persada (BP) dan konsultan Hugeng Ari Bimo, Wadir CV Billindo Engineering Consultant (BEC) divonis setahun penjara, Rabu (29/5/2024) di Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan.


Majelis hakim diketuai Nurmiati dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina. pekerjaan RPS Agribisnis Tanaman Pangan Hortikultura dan Agribisnis Ternak Unggas pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Lembah Sorik Marapi, tidak sesuai isi kontrak.


Hasudungan Limbong dan kawan-kawan (dkk) diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.


Yakni menyuruh, melakukan, turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Ketiganya juga dihukum dengan pidana demda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.


Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. 


Gak Ditahan


Khusus Hasudungan Limbong, sambung Nurmiati, terdakwa terkait dengan perkara korupsi lainnya. Hal meringankan, para terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya dan sopan selama persidangan.


“Untuk terdakwa rekanan Akbar Jainuddin Tanjung agar sisa Rp23.869.423 dari total kerugian keuangan negara yang ditipkan kepada Kejari Madina, dikembalikan kepada terdakwa,” urainya. 


Hanya saja, tidak ada perintah dari hakim ketua Nurmiati agar ketiga terdakwa korupsi secara bersama-sama tersebut ditahan JPU.


Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan senelumnya, para terdakwa dituntut agar dipidana 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) penjara. Baik JPU, ketiga terdakwa maupun tim penasihatnya mengatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.


3 Perkara


Sementara pantauan Metro Online, mantan PPK DAK Fisik Reguler dan Penugasan Bidang Pendidikan SLB/SMA/SMK Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Disdik Provsu itu sejak Oktober 2023 lalu sudah 3 kali divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Pertama, terkait pekerjaan pembangunan RPS Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padangsidimpuan TA 2021. Hasudungan Limbong dihukum 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Kedua, pembangunan RPS Rekayasa Perangkat Lunak SMKN 4 Tanjungbalai juga di TA yang sama. Dia diganjar 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.


Ketiga, terkait pembangunan RPS Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-2 Siduaori, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) juga di TA 2021. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini