3 Petinggi Bitcoin DPO, 2 Pekerja Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp1 M

Sebarkan:


Tim JPU pada Kejari Belawan saat membacakan tuntutan kedua terdakwa pekerja Bitcoin. (MOL/RED)



MEDAN | Dua pekerja PT Comodo Metic Decentralized (CMD) -populer disebut: pengelola tambang Bitcoin- secara virtual, Kamis petang (30/5/2024) di Cakra 5 PN Medan dituntut agar dipidana 5 tahun penjara.

Masing-masing Pantas Eliakim Tampubolon, 56, selaku Direktur HRD dan Samsul Manullang alias Pak Tondi, 31, (berkas penuntutan terpisah) sebagai Koordinator Listrik PT CMD.

Selain itu tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Franciscawati Nainggolan dan Bastian Sihombing juga menuntut kedua pekerja tambang Bitcoin tersebut pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 51 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

“Menyuruh, melakukan, turut serta secara ilegal menambah daya arus listrik ke rumah-rumah toko tanpa melalui KWH Meter atau Alat Pengukur dan Pembatas (APP) untuk mengetahui penggunaan serta pembayaran pemakaian arus listrik.

Melainkan dengan cara menyambungkan 3 kabel dari tiang listrik ke sejumlah ruko untuk mengoperasikan server atau mesin tambang Bitcoin,” urai Fransisca.

Sedangkan 149 unit server Bitcoin yang dijadikan sebagai barang bukti (BB) dalam perkara kedua terdakwa, dirampas untuk negara.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini PT PLN Persero Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (IUD Sumut) sebesar Rp20.140.126.696 atau setara dengan energi sebesar 12.266.316 KWH. Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Selanjutnya, majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung melanjutkan persidangan, Senin (3/6/2024) mendatang untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

DPO

Hanya saja, baru kedua terdakwa tersebut yang diproses hukum. Sedangkan ketiga petinggi pada tambang Bitcoin, Antoni Sitorus selaku Komisaris Utama (Komut), Donni P Saragih selaku Direktur Utama (Dirut) dan Arfan Sitorus selaku Direktur dilaporkan masih berstatus buronan.

Demikian juga dengan saksi kunci, mantan Kapolres Toba Samosir (Tobasa) Kombes Pol (Purn) Jidin Siagian hingga kini belum bisa dihadirkan di persidangan.

Lamsiang Sitompul selaku ketua tim penasihat hukum (PH) Pantas Eliakim, pekan lalu mengatakan, pihaknya telah memohon kepada majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung agar tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejari Belawan bisa menghadirkan Jidin Siagian.

“Melalui anggota PH tempo hari sudah disampaikan ke hakim ketua agar tim JPU menghadirkan saksi kunci, Jidin Siagian. Untuk Membuat terang benderang perkara ini kan? Sejauh mana sih peran mereka? Keterangan yang sempurna itu kan di persidangan. Bukan di Berita Acara Pemeriksaan,” tegasnya.

Terungkapnya perkara pencurian arus atas bisnis Bitcoin dikelola PT CMD mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp20.140.126.696, Desember 2023 lalu, atas koordinasi PT PLN Persero UID Sumut dengan Polda. Sebagai tindak lanjut atas informasi / hasil laporan pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan.

Telah dilakukan penertiban di sejumlah lokasi yang dikelola PT CMD. Sambungan aliran listrik sudah diputus namun operasional Bitcoin tetap berlangsung dengan cara mencuri arus PT PLN UID Sumut. Perkara pencurian arus oleh PT CMD di 14 lokasi berbeda pun berhasil diungkap. (RED)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini