2 Pelaku Judi Jenis Togel Diamankan Satreskrim Polres Toba

Sebarkan:

Terduga pelaku judi togel, PP dan T ALS Appin.

TOBA
| Satreskrim Polres Toba mengamankan 2 orang terduga pelaku kasus judi togel. Kedua terduga di tangkap di tempat yang berbeda yakni di Warung di Desa ujung tanduk, Kecamatan Laguboti, dan Warung milik tersangka di Pasar Laguboti, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (18/5/2024) sekira pukul 17.00 WIB.


Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K melalui Ps Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua orang diduga pelaku judi jenis togel.


"Judi ini memang telah menjadi atensi dari Pak Kapolres Toba karena sudah meresahkan. Judi merupakan salah satu penyakit masyarakat yang berpengaruh buruk pada Sitkamtibmas (Situasi Keamanan Ketertiban Masyarakat) di Kabupaten Toba dan ternyata masih banyak dilakukan di Kabupaten Toba," kata Kasat.


Kasat mengatakan, ada 2 orang yang diamankan yaitu inisial PP (58) warga Ujung tanduk, Kecamatan Laguboti dan T Als Appin (50) Pedagang, warga Pasar laguboti, Kecamatan Laguboti.


"Pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Resmob menerima Informasi tentang adanya kegiatan perjudian jenis Togel di desa Ujung Tanduk Kecamatan Laguboti. Mengetahui informasi tersebut, Tim pun bergerak ke lokasi yang dimaksud dan mendekati sebuah warung kopi"


"Setibanya di dalam warung tersebut, Tim menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang diinfokan sedang duduk di dalam warung tersebut. Kemudian Tim memperkenalkan diri dan mengamankan pelaku yang kemudian berinisial PP," terang Kasat.


Tim kemudian mencari barang bukti di dalam warung dan menemukan 1 (satu) lembar kertas tempat menulis nomor togel, 1 (satu ) lembar kertas tempat menulis nomor togel, 1 (satu) buah pena warna hitam merk standart, 1 (Satu) buah HP Realme C 30 warna biru casing hitam, 1 (satu) Lembar Seratus ribu rupiah dan 3 (tiga) lembar uang dua ribu rupiah, Total Rp.106.000).


Tak sampai di situ saja, Tim pun melakukan pengembangan ke Kelurahan Laguboti dan mengamankan 1 orang yang mengaku berinisial T Als Appin.


Dari pelaku ini ditemukan barang bukti 1 (Satu) buah HP OPPO warna pink casing hitam putih, 1 (Buah) buah tupperware berisi kertas penulisan togel, 2 (Dua) lembar uang seratus ribu rupiah, dan 1 (Satu) lembar uang lima puluh ribu rupiah dengan total Rp. 250.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)


Selanjutnya, Tim membawa dan mengamankan kedua pelaku ke Kantor Sat Reskrim Polres Toba untuk Proses Selanjutnya. 


"Hal ini sebagai bentuk keseriusan Jajaran Polres Toba dalam memberantas segala bentuk perjudian," tukasnya. (OS/HMS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini