Status Bandara Internasional Silangit dan Suwondo di Cabut

Sebarkan:

Bandara Silangit 
DELISERDANG | Dari 17 Bandara Internasional yang dicabut oleh Kementrian Perhubungan terdapat dua bandara di Sumatera Utara termasuk didalamnya yaitu Bandara Silangit di Tapanuli Tengah dan Bandara Suwondo Medan hal itu disampaikan oleh jurubicara Kementrian Perhubungan Adita Irawati dilansir metro- Online co Senin 29/4/2024.  

Kementerian Perhubungan mengubah status 17 bandara Internasional sebagai bandara domestik. Dengan demikian, saat ini tersisa 17 bandara internasional di Indonesia. 

Perubahan status bandara tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024. Keputusan ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional dari semula 34 bandara internasional

Bandara Suwondo exs Polonia Medan 
Di Sumatera Utara Bandara Internasional satu satunya saat ini hanya Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang. Bandara Kualanamu dicita citakan menjadi Hub wilayah Barat dan dikelola oleh PT Angkasa Pura Aviasi dibawah pemegang saham perusahaan asal India.

Sudah berjalan selama tiga tahunan namun Bandara Kualanamu belum memenuhi expetasi menyaingi bandara Changi Singapura maupun Bandara Kuala Lumpur Malaysia terkait penerbangan Internasional

Adapun beberapa layanan penerbangan seperti Singapura, Kuala lumpur, jedah masih cukup minim. Harga tiket mahal dan cost maskapai di Kualanamu yang tinggi diduga menjadi salah satu penyebab penumpang minim.(Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini