Sanksi Pidana Narkoba serta ITE Siap Menjerat Kejati Sumut JMS di SMAN 2 Medan

Sebarkan:


Dokumen foto tim Bidang Intelijen Kejati Sumut saat menggelar Luhkum program JMS ke SMAN 2 Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim Bidang Intelijen kembali Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (23/4/2024) menggelar penyuluhan hukum (Luhkum) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Jalan Karang Sari, Sari Rejo, Medan sehubungan dengan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Tim Luhkum dipimpin Kajati Sumut Idianto diwakili oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan beserta jaksa fungsional Bidang Intelijen Joice V Sinaga dan Juliana PC Sinaga, yang diterima langsung Kepala SMAN 2 Medan Drs Marsito MSi beserta 80 siswa serta tenaga pendidik.

Yos A Tarigan dalam sambutannya menyampaikan bahwa program JMS adalah salah satu program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini.

"Program JMS bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa melalui Luhkum mengenai Narkoba dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena bika terbukti bersalah, konsekuensinya adalah anak didik bisa dijerat pidana.

Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya," jelas Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini menyampaikan, Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang.

"Artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya," tegasnya.

Mencegah dan mengatasi penggunaan narkoba, lanjut Yos adalah tanggung jawab kita semua, karena dampaknya tidak hanya pada individu pengguna, tetapi juga pada seluruh masyarakat dan generasi bangsa kita.

"Untuk mengatasi masalah penggunaan narkoba dan dampaknya, diperlukan upaya yang terintegrasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dan individu. 

Upaya ini meliputi Jaksa Masuk Sekolah, menyampaikan Sanksi Pidana bagi pengguna dan Pengedar serta dampak pengguna narkoba. Sementara untuk materi etika dalam bermedia sosial (UU ITE).

Diharapkan adik-adik menghindari dampak negatif dunia digital, kalau dulu dikenal mulutmu adalah harimaumu, sekarang sudah berbeda, jarimu adalah harimaumu. Untuk itu, kendalikan jarimu agar jangan sampai terjerat masalah hukum," tandasnya.

Selanjutnya, Jaksa Fungsional Juliana PC Sinaga menyampaikan materi tentang Bahaya Penggunaan Narkona serta Sanksi Pidana 
Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut Juliana PC Sinaga, dampak penyalahgunaan dan sanksi pidana dari penyedia, pengedar, menyimpan dan bandar akan dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Kejati Sumut dengan 28 Kejari dan 9 Cabjari telah banyak menangani perkara pidana narkotika dengan tuntutan pidana mati dan seumur hidup. Untuk itu, jangan pernah tergoda untuk menggunakan narkoba kalau adik-adik ingin mewujudkan masa depan yang lebih baik ke depan," kata Juliana.

Sementara Joice V Sinaga membawakan materi tentang Etika Bermedia Sosial Sesuai dengan UU ITE. Di mana dalam paparannya Joice menyampaikan beberapa contoh kasus dan sanksi hukumnya.

"Undang Undang ITE mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik disini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja. Pengiriman video asusila, foto serta video lainnya bisa juga dijerat dengan UU ITE," kata Joice.

Lebih lanjut Joice V Sinaga mengajak siswa agar bijak dalam menggunakan media sosial, ketika kita menerima sebuah pesan yang kebenarannya masih diragukan, jangan langsung disebarkan. Saring dulu informasinya, kalau sudah yakin dan sumbernya jelas baru di sharing atau di share.

Pencegahan Dini

Sementara Kepala SMAN 2 Medan Marsito menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah memberikan penyuluhan hukum sekaligus pencegahan dini bagi peserta didik terjerat hukuman.

"Semoga dengan adanya penyuluhan hukum ini, peserta didik kami bisa lebih dini mengenali hukum dan ke depannya mereka akan menjauhi hukuman," tandasnya.

Di akhir kegiatan, Kasi Penkum Yos A Tarigan dan Kepala Sekolah SMA N 2 Medan Marsito saling bertukar cenderamata dan seluruh peserta penyuluhan juga mendapatkan souvenir dari Kejati Sumut. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini