Ratusan Warga Pancurbatu Aksi Damai di Denpom I/5 Medan, Ini Tuntutannya

Sebarkan:
AKSI DAMAI: Warga Pancurbatu saat aksi damai di depan Mako Denpom I/5 Medan

MEDAN | Ratusan warga dari Masyarakat Pancurbatu aksi damai di Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan, Jl. Letjen Suprapto No.4, Hamdan, Kec. Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara pada Selasa (16/4/2024).

Kedatangan mereka untuk menanyakan proses dan status Kopda M terkait dugaan senjata api (ilegal) saat penangkapan Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
Petrus Gurusinga saat memberikan keterangan

Amatan wartawan, para warga mendatangi Denpom dengan menaiki angkot. Setibanya di markas Denpom I/5 Medan pukul 12.00 wib, para warga langsung turun dari angkot.

Akibat banyaknya warga, arus lalu lintas macet total. Polisi turun tangan untuk mengatur arus lalu lintas.

Karim Petrus Gurusinga selaku koordinator aksi kepada wartawan mengatakan, kehadiran mereka untuk meminta kejelasan penanganan dan status Kopda M yang ditahan terkait senpi ilegal.

"Kami ingin tahu sudah sampai dimana penanganan Kopda M. Apakah sudah ditetapkan tersangka atau tidak. Namun kami sangat meminta agar Denpom secepatnya menangani kasus ini. Dan ini akan membuka tabir terkait masalah yang dihadapi saudara kami Edi Suranta Gurusinga," ujarnya.

Karim Petrus Gurusinga juga meminta agar Godol dibebaskan dari tahanan.

Sertu Diki anggota Denpom 15 kepada warga mengatakan pihaknya masih memproses Kopda M. "Masih dalam proses. Soal status tersangka yang berhak memberikan pernyataan Kapendam I/BB," ujar Sertu Diki.

Namun tak lama kemudian, tiga perwakilan warga diterima ke dalam. 

"Kami berterimakasih aspirasi kami diterima dengan baik. Mereka berjanji akan memprosesnya secepatnya," jelas Petrus.

Ditangkapnya Kopda M membuka tabir dugaan kriminalisasi yang dilakukan  Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Warga juga bersyukur dengan diamankannya Kopda M. Itu merupakan suatu kebenaran. "Kebenaran itu masih ada dan tuhan masih sayang dengan Godol," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Angkatan Darat (Kasad), Jenderal Maruli Simanjuntak yang membenarkan bahwa oknum TNI AD Kopral M bertugas di Denma Kodam I/BB, telah diamankan dan ditahan Denpom I/5 Medan terkait kepemilikan Senpi ilegal.

“Benar,” kata Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Jumat (12/04/2024) malam.

Adapun jenis senpi itu adalah pistol Daewo No BA006497 DP51 kaliber 9 mili meter buatan Korea Selatan. 

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari diamankannya Edi Suranta Gurusinga di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.

Bahkan, penyidik akhirnya menetapkan Godol sebagai tersangka. Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu diduga milik anggota TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini