Polsek Panai Hilir Tangkap Pelaku Spesialis Pencuri Bongkar Rumah

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Pelaku pencurian pemberatan dengan cara membongkar rumah berhasil diungkap oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA DP. Samosir, S.Sos, pelaku berinisial RE alias Tuek, 38, warga Linglungan IV Kelurahan Sei Berombong Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Sabtu 20/4/2024 mengatakan bahwa telah terjadi pencurian dengan cara membongkar rumah milik Johan (62) alamat jala. A Yani Keluaraha  Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

 Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, sekitar pukul  07.30 Wib, saat itu korban Johan bersama keluarganya pergi meninggalkan rumahnya untuk melaksanakan ziarah kubur ke pekuburan Cina di Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Sekira pukul 08.30. Wib korban Johan pulang dan menemukan rumahnya sudah berantakan dan memeriksa pintu dapur sudah terbuka dan engsel/kunci pintu dapur sudah rusak.

Setelah diperiksa barang barang korban sudah hilang dari dalam lemari berupa uang tunai Rp 3.000.000, 1 buah handphone merek Samsung Galaxy A03s ,1 buah perhiasan kalung emas dan 3 buah tabung gas 3 kg dari dapur.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 12.000.000 dengan membawa surat yoko emas miliknya korban Johan melapor ke Polsek Panai Hilir.

Dengan tehnik penyelidikan ungkap kasus Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda DP. Samosir, S.Sos bersama anggotanya saat cek tkp menghembuskan kepada masyarakat setempat bahwa yang hilang berupa Hp, uang tunai, emas bila diuangkan senilai kira-kira Rp.12.000.000. 

Strategi ini berhasil ternyata pelaku pencurian tersebut ternyata 3 org hingga didapat informasi bahwa pelakunya adalah RE alias Tuek bersama dua rekannya DT dan UN. Terbongkarnya pelaku pencurian tersebut adalah karena cek cok atau pertengkaran pembagian hasil kejahatan yang tidak sesuai dimana pelaku RE alias Tuek hanya memberikan Rp.80.000 masing-masing kepada DT dan UN.

Hingga kemudian pada hari Kamis 18 April 2024 sekira pukul 15.00.Wib Kanit Reskrim bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap RE alias Tuek. Hasil interogasi pelaku RE alias Tuek mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama kawannya DT dan UN ( telah melarikan diri atau DPO ).

Pelaku  mengakui bersama dua rekannya melakukan pembongkaran rumah dengan cara bersama mencongkel pintu dapur hingga rusak dan terbuka selanjutnya pelaku DT dan UN megambil 3 buah tabung gas dari dapur seraya langsung pergi akan tetapi pelaku RE alias Tuek tanpa setahu kedua temannya tersebut masuk ke dalam kamar dan berhasil mengambil dari dalam lemari plastik berupa satu unit Hp, uang tunai, serta emas tersebut.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa uang tunai, hasil penjualan hp dan kalung emas telah habis difoya-foyakan. Namun sebagian uang hasil kejahatan tersebut telah dibelikan pelaku 1 buah celana jeans warna biru, 1 buah celana kepper berwana hitam bermerek polis ,1 buah baju kaos oblong berwana orange merek Volcom, 1 buah baju kaos berkerah berwana hitam merek Gucci disita sebagai barang bukti.

Kapolsek Panai Hilir AKP MG. Sibarani, SH mengatakan saat ini kita masih mengejar pelaku DT dan UN dan terhadap pelaku RE alias Tuek telah ditahan di RTP Polsek Panai Hilir dan barang bukti hasil kejahatan telah disita untuk proses hukum selanjutnya (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini