Perkara Pajak Direktur PT SDR Binjai Rugikan Negara Rp3,9 M, Ini ‘Tanggal Mainnya’

Sebarkan:




Dokumen foto terdakwa  Dwi Riko Susanto (kiri) dan gedung PN Binjai. 
(ROBERTS/Ist)



BINJAI | Majelis hakim PN Kelas I-B yang akan menyidangkan perkara tindak pidana perpajakan atas nama terdakwa Dwi Riko Susanto selaku Direktur PT Susanto Dwi Rezeki (SDR) disebut-sebut telah menetapkan ‘tanggal main’ sidang perdana.

Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Binjai, Jumat (12/4/2024), sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dijadwalkan, Rabu mendatang (17/4/2024).

Hingga siang tadi belum diperoleh informasi lebih mendetail mengenai formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Dwi Riko Susanto.

“Klo mau info yg akurat ke kantor saja Pak,, temui Humas PN Binjai,” kata Ketua PN Binjai Bakhtiar singkat saat dikonfirmasi Metro Online lewat pesan teks.

Rp3,9 M

Diberitakan sebelumnya, tim JPU bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Senin (1/4/2024) telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana perpajakan atas nama Dwi Riko Susanto ke PN Binjai.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Adre Wanda Ginting saat dikonfirmasi Metro Online.

Dengan demikian, tim dikoordinir Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Hendar Rasyid Nasution dan Kasubsi Emil Nainggolan tersebut tinggal menunggu informasi lebih lanjut dari majelis hakim yang menangani perkaranya mengenai kapan jadwal sidang perdananya.

Masih mengutip keterangan Juru Bicara Kejari Binjai tersebut, Dwi Riko Susanto diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja ‘menukangi’ atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan atau dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai.

Terdakwa dijerat pidana Pasal 39A huruf a dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf D UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Akibat perbuatan Dwi Riko Susanto, keuangan negara dirugikan sebesar Rp3.941.769.175,00.

Sedangkan kantor PT SDR beralamat di Jalan Soekarno Hatta Lingkungan IV, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur,” pungkas Adre Wanda Ginting. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini