Naik ke Tahapan Dik, Kejari Padangsidimpuan ‘Bidik’ Calon Tersangka Korupsi Beraroma Pungli ADD

Sebarkan:

 




Dokumen foto Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar (tengah) saat memberikan keterangan pers. (MOL/Ist)



PADANGSIDIMPUAN | Pengusutan kasus dugaan korupsi beraroma pungutan liar (pungli) terhadap penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang digelontorkan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2023 ke desa-desa, telah ditingkatkan dari tahapan penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik).


Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yunius Zega dan Kasi Tindak Lidana Khusus (Pidsus) Khairul Rahman Nasution, Kamis (25/4/2024).


“Dengan demikian tim penyidik pada Pidsus Kejari Padangsidimpuan fokus pada siapa saja yang patut dijadikan sebagai tersangka untuk dimintai pertanggung jawaban hukumnya,” tugas Kajari.


Informasi dihimpun, setiap desa yang mendapatkan bantuan ADD dikoordinir oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kota Padangsidimpuan. 


“Tim menemukan peristiwa hukum terindikasi tindak pidana korupsi. Beberapa oknum di Dinas PMD Kota Padangsidimpuan diinformasikan meminta setoran ‘kewajiban’ (pungutan) kepada setia desa yang menerima bantuan ADD TA 2023.


Kisaran antara 18 hingga 20 persen dari total ADD yang dicairkan masing-masing desa,” urai mantan Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tersebut.


Tak sampai di situ saja. Setiap desa yang sudah menyetorkan ‘kewajiban’ tersebut disuruh oknum pada Dinas PMD Kota Padangsidimpuan membuat pertanggungjawaban palsu / tidak benar atas penggunaan bantuan ADD. 


“Ditingkatkannya pengusutan kasus dimaksud ke tahapan dik, untuk mengumpulkan bukti-bukti yang akan membuat terang peristiwa pidananya. Termasuk menentukan siapa saja yang patut dijadikan tersangka untuk dimintai pertanggung jawaban hukum,” tegas Lambok MJ Sidabutar. 


Sementara tindak pidana yang bakal disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 Tajun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)  




 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini