Korupsi ADD, Eks Kepala Desa di Pematang Bandar Diancam Tuntutan Seumur Hidup

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), eks atau mantan Kepala Desa (Pangulu) Desa Purwodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, periode 2016-2022, ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (UPTK-Sat Reskrim) Polres Simalungun, Selasa (23/4/2024) sekira pukul 13:30 WIB

Pelaku, Haryo Guntoro, 53, dituduh menggelapkan uang negara (dana desa) TA-2021 sebesar 377 juta rupiah

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.Tr.K. S.Ik. MH mengatakan, Haryo Guntoro ditangkap dari rumahnya di Kecamatan Pematang Bandar berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan, 22 Januari 2024.

Disebutkan, Alokasi Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp. 697.016.000, namun hanya menerima dana desa sebesar Rp. 415.306.400,- dengan tambahan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp. 58.326.773.-

"Berdasar hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun terdapat kerugian negara sebesar Rp. 337.103.749.- akibat penyalahgunaan dana desa tersebut," Ungkap Ghulam

Menurut Ghulam, penyalahgunaan Dana Desa berupa anggaran Covid-19 tahun 2021 tidak dibelanjakan, kemudian penggunaan anggaran tahap satu (1) senilai Rp 125.000.00.- tidak direalisasikan seluruhnya serta anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama delapan (8) bulan tidak disalurkan kepada penerima hak

Masih kata Ghulam, pihaknya memeriksa 37 saksi termasuk perangkat desa; Kaur Keuangan, Kaur Pembangunan, Sekdes dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) serta warga

Dalam proses penangkapan, tim yang dipimpin oleh Ipda Antonius Hutahaean SH. MH turut mengamankan beberapa barang bukti berupa berkas termasuk peraturan dan laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

Saat ini Haryo Guntoro dihadapkan pada tuntutan hukum seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi penangkapan Haryo Guntoro, Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menggarisbawahi komitmen Kepolisian dalam memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

"Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan dana desa dari praktik-praktik koruptif," Ujar AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu (24/4/2024) siang (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini