Kejati Sumut dan Jajaran Tuntut Mati 24 Pengedar Narkoba, Kejari Medan Terdepan

Sebarkan:


Dokumen foto Kajati Sumut Idianto bersama jajaran. (MOL/Ist)



MEDAN | Gak ditemukan hal meringankan, Januari hingga pertengahan April 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran telah menuntut mati sebanyak 24 terdakwa pengedar narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (narkoba). 

Sedangkan tahun 2023 lalu, Kejati Sumut dan jajaran sudah menuntut sebanyak 93 terdakwa pengedar narkoba.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/4/2024).

“Penuntutan pidana maksimal tersebut oleh Kejati Sumut beserta jajaran dengan wilayah hukumnya meliputi 28 kejaksaan negeri (kejari) dan 9 cabang kejaksaan negeri (cabjari),” kata Yos.

Dengan rincian perkara asal Kejari Medan (8 terdakwa), Asahan (7), Tanjungbalai (4), Deliserdang (2) Sedangkan Kejari Langkat, Belawan dan Kejari Binjai masing-masing (1 terdakwa).

Tuntutan pidana mati terhadap pengedar narkoba diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku, kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.

Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Di mana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," ujarnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama. 

“Upaya preventif juga selalu dilakukan lewat penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk mengenalkan hukum pada generasi muda.

Dengan harapan generasi muda ini bisa mengenali hukum lebih dini dan menjauhi hukuman agar tidak mudah terpengaruh, khususnya narkoba,” pungkas Yos. (ROBERTS).



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini