Giliran 2 Saksi Rekanan Diperiksa, Masih 7 Orang Ditetapkan Tersangka Pembangunan Jalur Kereta Besitang-Langsa

Sebarkan:


Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana (kiri) didampingi Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kuntadi saat memberikan keterangan pers. (MOL/Ist)



JAKARTA | Giliran 2 saksi dari unsur rekanan diperiksa tim penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Senin (1/4/2024).

Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam keterangan persnya didampingi Diretur Penyidikan Kuntadi terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

“Kedua saksi atas nama EHM selaku Tim Leader PT Harawana Consultant dan SMS selaku Direktur PT Harawana Consultant,” kata Ketut Sumedana.

Pemeriksaan kedua saksi, timpal Kuntadi, atas nama 7 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Yakni berinsial NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan tersangka FG. 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Kuntadi. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini